Tanggamus (Netizenku.com): Pria 30 tahun bernama Agung Budiman warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Talang Padang dalam persangkaan kepemilikan senjata tajam.
Tersangka ditangkap saat sedang ngelem/menghisap lem di pinggir sungai Dusun Kampung Duren Pekon Sukarame Kecamatan Talang, Minggu (23/2) pukul 13.00 WIB. Dari tangan penganguran itu, turut diamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis pisau badik, tas kecil warna biru abu-abu dan 1 kaleng kecil lem aibon yang sudah terpakai.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamu, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap tangan karena menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk sesuai UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Penangkapan itu, lanjut Kapolsek ketika pihaknya mendapat informasi via telpon dari seorang warga masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menghisap lem aibon sambil membawa senjata tajam dan akibat adanya orang tersebut warga sekitar menjadi resah.
\”Setelah mendapat kabar tersebut selanjutnya anggota piket langsung mendatangi Dusun Kampung Duren untuk mengecek kebenaran berita tersebut dan ternyata benar. Sehingga tersangka diamankan saat duduk di pinggir sungai di areal perumahan atau perkampungan Dusun Kampung Duren,\” bebernya.
Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau badik yang disimpan di dalam sebuah tas kecil pelaku yang diselempangkan di badannya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut.
\”Atas hal tersebut dimaksud tersangka dijerat pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara,\” ujarnya.
Sementara itu, tersangka dihadapan penyidik mengaku membawa Sajam untuk berjaga-jaga. Ia juga tak membantah bahwa saat ditangkap sedang ngelem. Bahkan menurutnya ia ngelem sejak SMA.
\”Ngelem udah lama, sejak SMA. Bawa pisau untuk jaga diri saja,\” ucap pria berkulit putih tersebut. (Arj)