Pringsewu (Netizenku.com): Kurang dari satu jam setelah melakukan aksi pencurian seorang residivis pencurian berinisial YIS (21) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang baru dua pekan keluar dari lembaga pemasyarakatan kembali ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Sabtu (31/10) sedangkan dua pelaku lain berinisial CN dan DN berhasil melarikan diri.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian satu unit HP Merk Oppo A3s milik korban Imron (44) di Pekon Karang Sari pada Sabtu (31/10) sore.
Sebelumnya, ketiga pelaku datang ke rumah korban pada Sabtu (31/10) pukul 16.00 WIB dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warga merah, lalu salah satu pelaku berinisial CN masuk ke dalam rumah korban dan mengambil HP yang sedang dicas di ruang tengah sedangkan pelaku YIS dan DN menunggu dan mengawasi di luar rumah.
\”Namun nahas bagi pelaku, karena saat mengambil HP aksinya diketahui oleh istri korban dan kemudian diteriaki maling hingga didengar warga sekitar,\” ujar Kapolsek Pagelaran pada Senin (2/11) di ruang kerjanya.
\”Karena aksinya diketahui kemudian ketiga pelaku langsung kabur dan sempat dikejar oleh massa namun tidak sampai tertangkap. Selanjutnya sebagian warga melapor kepada petugas kepolisian,\” tambah Safri Lubis.
Mendapati laporan pencurian, kemudian petugas bergerak cepat dengan melakukan penyekatan di lokasi yang dicurigai akan dilewati para pelaku.
\”Benar saat petugas sedang melakukan penghadangan di persimpangan Pasar Ganjaran Pagelaran, kemudian mendapati ketiga pelaku yang diduga kuat sebagi pelaku. Saat petugas melakukan penangkapan pelaku berinisial YIS dapat kami amankan sedangkan kedua pelaku lain berhasil melarikan diri ke dalam permukiman warga,\” terang dia.
Dalam proses interogasi di hadapan petugas pelaku YIS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian bersama kedua temanya yang berhasil kabur di Pekon Karangsari. Dan BB hasil curian tersebut posisinya dibawa oleh pelaku CN yang berhasil melarikan diri.
\”Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Pagelaran guna menjalani proses penyidikan. Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkas Kapolsek Pagelaran. (Reza)