Bandarlampung Terapkan Kerja dari Rumah

Redaksi

Kamis, 26 Maret 2020 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Kominfo Bandarlampung, Ahmad Nurizki (tengah).

Foto: Kepala Dinas Kominfo Bandarlampung, Ahmad Nurizki (tengah).

Bandarlampung (Netizenku.com): Tak ingin kecolongan dalam penyebaran virus Corona, Walikota Bandarlampung, Herman HN, akhirnya mengambil keputusan dini untuk menerapkan seruan kerja dari rumah, bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di pemerintah setempat.

Hal tersebut tetuang melalui Surat Edaran (SE) tanggal 24 maret 2020 nomor: 443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus corona bagi aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Satgas Pangan Bandarlampung Pantau Distribusi Minyak Goreng

Dijelaskan oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, hal itu menindak lanjuti keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur, dan surat edaran wali kota tanggal 14 maret 2020.

\”Oleh sebab itu untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Bandarlampung, seluruh ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan dinas di rumah masing-masing,\” kata Ahmad Nurizki, Kamis (26/3).

Baca Juga  Zahral Mutzaini Komandoi IKA FISIP UM Lampung

Namun, hal itu tidak berlaku pada pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, kecamatan dan kelurahan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana atau staf dapat bekerja di rumah mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

\”Untuk staf atau pelaksana dengan catatan, tetap berada dirumah masing-masing, tidak diperkenankan keluar kota, dapat dihubungi sewaktu-waktu khususnya pada jam kantor, selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan pejabat terkait,\” lanjutnya.

Baca Juga  2.183 Hewan Peliharaan Divaksin Rabies

Hal tersebut juga berlaku pada pelaksana atau staf di OPD yang tetap harus bertugas diantaranya yaitu, BPBD, BPPRD, DPMPTSP, BPKAD, Disdukcapil, Satpol-PP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, DLH dan Dinas Kesehatan. (Adi)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Kukuhkan Pimpinan BAZNAS Provinsi Lampung Periode 2024-2027
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pembangunan Kesehatan, Dorong Realisasi Program Prioritas Nasional
Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan dan Penganggaran 2025 Dengan Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektor
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
Pj. Gubernur Lampung Gelar Malam Ramah Tamah Bersama Menaker, Tegaskan Komitmen Pembangunan Tenaga Kerja Unggul
Pj Gubernur Lampung Apresiasi Bantuan Kemensos RI dalam Penanganan Banjir di Lampung
Pj. Gubernur Samsudin dan Gubernur Lampung Terpilih Respon Cepat Tangani Bencana Banjir di Provinsi Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 12:03 WIB

Komitmen Pj. Gubernur Lampung Melanjutkan Kota Baru Mulai Dari Masjid Al Hijrah Kota Baru Bersama Panitia Pembangunan Masjid

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:29 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Arus Mudik Natal Dan Tahun Baru 2025 Di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Berita Terbaru

Pringsewu

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Jumat, 24 Jan 2025 - 19:03 WIB

Lampung

Usai Dilantik, Mirza Siap Bangun Lampung 

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:29 WIB