Bandarlampung Terapkan Kerja dari Rumah

Redaksi

Kamis, 26 Maret 2020 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Kominfo Bandarlampung, Ahmad Nurizki (tengah).

Foto: Kepala Dinas Kominfo Bandarlampung, Ahmad Nurizki (tengah).

Bandarlampung (Netizenku.com): Tak ingin kecolongan dalam penyebaran virus Corona, Walikota Bandarlampung, Herman HN, akhirnya mengambil keputusan dini untuk menerapkan seruan kerja dari rumah, bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di pemerintah setempat.

Hal tersebut tetuang melalui Surat Edaran (SE) tanggal 24 maret 2020 nomor: 443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus corona bagi aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah Kota Bandarlampung.

Dijelaskan oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, hal itu menindak lanjuti keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur, dan surat edaran wali kota tanggal 14 maret 2020.

Baca Juga  Penutupan HUT Bandar Lampung, Eva Dwiana Duet Bareng Forkopimda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Oleh sebab itu untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Bandarlampung, seluruh ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan dinas di rumah masing-masing,\” kata Ahmad Nurizki, Kamis (26/3).

Namun, hal itu tidak berlaku pada pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, kecamatan dan kelurahan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana atau staf dapat bekerja di rumah mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

\”Untuk staf atau pelaksana dengan catatan, tetap berada dirumah masing-masing, tidak diperkenankan keluar kota, dapat dihubungi sewaktu-waktu khususnya pada jam kantor, selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan pejabat terkait,\” lanjutnya.

Hal tersebut juga berlaku pada pelaksana atau staf di OPD yang tetap harus bertugas diantaranya yaitu, BPBD, BPPRD, DPMPTSP, BPKAD, Disdukcapil, Satpol-PP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, DLH dan Dinas Kesehatan. (Adi)

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:12 WIB

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Kamis, 10 September 2026 - 17:19 WIB

DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Berita Terbaru