Bandarlampung Terapkan Kerja dari Rumah

Redaksi

Kamis, 26 Maret 2020 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas Kominfo Bandarlampung, Ahmad Nurizki (tengah).

Foto: Kepala Dinas Kominfo Bandarlampung, Ahmad Nurizki (tengah).

Bandarlampung (Netizenku.com): Tak ingin kecolongan dalam penyebaran virus Corona, Walikota Bandarlampung, Herman HN, akhirnya mengambil keputusan dini untuk menerapkan seruan kerja dari rumah, bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di pemerintah setempat.

Hal tersebut tetuang melalui Surat Edaran (SE) tanggal 24 maret 2020 nomor: 443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus corona bagi aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah Kota Bandarlampung.

Dijelaskan oleh Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, hal itu menindak lanjuti keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur, dan surat edaran wali kota tanggal 14 maret 2020.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Oleh sebab itu untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Bandarlampung, seluruh ASN dapat melaksanakan tugas pekerjaan dinas di rumah masing-masing,\” kata Ahmad Nurizki, Kamis (26/3).

Namun, hal itu tidak berlaku pada pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, kecamatan dan kelurahan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Untuk pelaksana atau staf dapat bekerja di rumah mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

\”Untuk staf atau pelaksana dengan catatan, tetap berada dirumah masing-masing, tidak diperkenankan keluar kota, dapat dihubungi sewaktu-waktu khususnya pada jam kantor, selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan pejabat terkait,\” lanjutnya.

Hal tersebut juga berlaku pada pelaksana atau staf di OPD yang tetap harus bertugas diantaranya yaitu, BPBD, BPPRD, DPMPTSP, BPKAD, Disdukcapil, Satpol-PP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, DLH dan Dinas Kesehatan. (Adi)

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB