Lampung Tengah (Netizenku.com): Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah hadiri giat FGD bersama jajaran Polres Lamtim, di Aula Divia Cita, Polres Metro, Kamis (12/4).
Kegiatan ini terkait rencana revisi UULAJ tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online) dengan narasumner Pakar transportasi Dr. Rahayu Sulistyorini.
Dalam pemaparannya, Dr. Rahayu Sulistyorini, mengatakan perkembangan teknologi tentu menimbulkan berbagai dampak positif maupun negatif.
Menurutnya, salah satu dampak negatifnya adalah timbul permasalahan di bidang transportasi. Dengan adanya jasa taksi/ojek online sekarang ini, lanjutnya, menurut wacana revisi UU no 22 tahun 2009 untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum, hal tersebut dirasa tidak perlu.
Ia menjelaskan, UU no 22 th 2009 sudah cukup memberikan petunjuk kepada pemerintah mengenai bagaimana menangani dan mengelola jenis-jenis angkutan baru baik trayek maupun luar trayek.
Pemerintah, kata dia, tidak perlu memasukkan kendaraan roda 2 menjadi angkutan atau transportasi publik, meski fakta pada saat ini banyak yang membutuhkan, tentu tidak perlu serta merta melegalkan dengan dimasukan sebagai angkutan umum.
\”Selain terkait aspek keselamatan, legalisasi kendaraan roda dua atau ojek sebagai transportasi publik akan menjadikan kondisi kepdatan jalan semakin tidak terkendali,\” jelasnya.
Selanjutnya, sambung dia, untuk melaksnakan revisi suatu UU tentu sangat tidak mudah. Karena memerlukan kajian-kajian yg mendalam serta mengundang para pakar dan akademisi. \”Hal tersebut tentu memakan waktu yang lama,\” ungkapnya.
Oleh karenanya, kata dia lagi, yang diperlukan sekarang adalah komitmen dari Kementerian komunikasi dan informasi atas permenhub yang ada mengenai peranan mereka untuk ikut mengontrol dan mengawasi perusahaan aplikasi.
Terkait hal ini, pemerintah daerah juga harus diberi peranan untuk mengatur keunikan masalah transportasi online yang ada di wilayah masing-masing. Wajib hukumnya mentaati dan mematuhi dengan peraturan yang sudah ada, yaitu Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Angkutan jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan kendaraan bermotor Umum tidak dalam trayek hingga batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, agar tidak terjadi lagi permasalahan permasalahan terkait legalitasnya sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum dan perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi. (Sansurya)