Pemkot Bandar Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026. Meski begitu, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan dari kantor.
(Netizenku.com): Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran pemerintah pusat mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA).
“Pelaksanaannya baru efektif dimulai Jumat depan karena jadwal sebelumnya bertepatan dengan hari libur,” kata Zulkifli, Jumat, 3 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Pemkot Bandar Lampung masih menyusun aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Regulasi itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota setelah menyesuaikan ketentuan dari pemerintah pusat.
“Masih kita godok karena ini baru berupa edaran dari pusat. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan regulasi di daerah,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang dapat bekerja dari rumah hanya staf hingga pejabat eselon IV.
Sementara itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, dan eselon II tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Mereka dinilai memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pengambilan keputusan.
“Pejabat tinggi tetap WFO karena menyangkut pelayanan publik dan fungsi manajerial yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan WFH, termasuk sistem pengajuan dan pengawasannya, masih dibahas. Pengumuman resmi akan disampaikan setelah seluruh regulasi rampung.
“Informasi resminya nanti akan disampaikan Sekretaris Daerah setelah seluruh aturan selesai,” pungkasnya.(*)








