ASN Bandar Lampung Mulai WFH, Layanan Publik Tetap Berjalan

Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bandar Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026. Meski begitu, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan dari kantor.

(Netizenku.com): Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran pemerintah pusat mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA).

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

“Pelaksanaannya baru efektif dimulai Jumat depan karena jadwal sebelumnya bertepatan dengan hari libur,” kata Zulkifli, Jumat, 3 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, Pemkot Bandar Lampung masih menyusun aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Regulasi itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota setelah menyesuaikan ketentuan dari pemerintah pusat.

“Masih kita godok karena ini baru berupa edaran dari pusat. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan regulasi di daerah,” ujarnya.

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Zulkifli menjelaskan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang dapat bekerja dari rumah hanya staf hingga pejabat eselon IV.

Sementara itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III, dan eselon II tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Mereka dinilai memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pengambilan keputusan.

Baca Juga  65 Ribu Siswa Bandar Lampung Jadi Sasaran BIAS

“Pejabat tinggi tetap WFO karena menyangkut pelayanan publik dan fungsi manajerial yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan WFH, termasuk sistem pengajuan dan pengawasannya, masih dibahas. Pengumuman resmi akan disampaikan setelah seluruh regulasi rampung.

“Informasi resminya nanti akan disampaikan Sekretaris Daerah setelah seluruh aturan selesai,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Rabu, 2 September 2026 - 14:49 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB