Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, AR. SUPARNO, mengadakan sosialisasi mengenai Perlindungan Anak Provinsi Lampung yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Kelurahan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (09/04).
Dalam sambutannya, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, AR. SUPARNO, menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan kepada mereka agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi dan menjadi bagian dari kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, anak perlu mendapatkan perlindungan serta pemenuhan hak-haknya untuk berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial,” kata AR. SUPARNO.
Sebagai narasumber pertama, AKBP Feriwanto menyampaikan bahwa setiap anak yang berada dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk perlakuan yang merugikan seperti diskriminasi, eksploitasi ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, dan ketidakadilan.
“Narasumber kedua, A.Basridina, seorang pensiunan anggota polisi yang terakhir berdinas di Polda Lampung, menjelaskan bahwa orang tua harus memahami tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap anak. Sebagai penegak hukum, beliau juga menekankan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran terhadap HAM, oleh karena itu perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita semua, terutama orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh dua narasumber dari Polda Lampung, yaitu AKBP Feriwanto, SE, MM dan AKP Purn. A.Basridina, SH, MH dari POKDARKAMTIBMAS Kota Bandar Lampung. Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dari Kelurahan Rajabasa Raya juga turut diundang untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan anak dan mempromosikan sikap peduli serta perlindungan terhadap hak-hak anak di wilayah Kelurahan Rajabasa Raya. (Luki)