Krui (Netizenku.com): Keikutsertaan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Pesisir Barat berinisial INS, mengantarkan
penyerahan berkas pencalonan Ketua Parisada Lampung Tengah, Ketut Suhendra sebagai bakal calon anggota DPR RI di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Abd. Kodrat S, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, mengatakan hal tersebut merupakan temuan Bawaslu Kota Bandarlampung yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kami telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Lampung, terkait dugaan melanggar netralitas sebagai ASN oleh saudara INS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di Pesisir Barat, dengan ikut serta mendampingi salah satu calon anggota DPR RI saat melakukan pengembalian berkas beberapa waktu yang lalu,” kata Kodrat, Selasa (4/10).
Karena INS saat ini sedang melakukan dinas luar, maka penggalian keterangan atau investigasi dilakukan melalui media online zoom meeting, yang juga dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah dan Heri Kiswanto.
“Kami telah melakukan pemanggilan kepada saudara INS, tetapi karena dalam waktu yang bersamaan dia (INS,red) sedang dinas luar, maka dilakukan dengan zoom dan didapat pengakuan bahwa benar saudara INS ikut serta, bahkan ikut berfoto bersama, baik dengan calon, pendukung lain serta pengurus partai,” jelasnya.
Dijelaskan Kodrat, saat ini memang masih dalam ranah investigasi awal. Maka dari keterangan saudara INS dan alat bukti yang dimiliki Bawaslu sebagai pemenuhan bahan kajian Bawaslu Pesisir Barat sebelum dilakukan rekomendasi.
“Kami akan mengadakan kajian dalam dua hari ini, apakah yang bersangkutan berdasarkan keterangan hasil investigasi dan alat bukti, terbukti ada pelanggaran netralitas sebagai ASN atau tidak hasilnya berupa rekomendasi akan kami sampaikan kepada pembina ASN di Pemkab Pesisir Barat,” tandasnya. (Iwan/Len)