Bandarlampung (Netizenku.com): Masyarakat Lampung dapat bernapas lega saat mengkonsumsi produk ikan. Hal tersebut lantaran Kepala Penerapan Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (PMHP DKP) Provinsi Lampung, Sri R Damayanti, menjamin produk olahan daging ikan yang beredar di wilayahnya aman untuk dikonsumsi.
“Kami terus memastikan produk olahan daging ikan aman sampai di tangan masyarakat Lampung,” kata dia, kepada wartawan Netizenku.com, Rabu (7/2).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengujian laboratorium terhadap produk ikan secara berkala, setiap 3 bulan sekali. Sampel diambil dari berbagai pasar di seluruh wilayah Lampung.
“Pengujian ini bertujuan untuk memastikan produk olahan ikan tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan bahan kimia lainnya,” terangnya.
Salah satu contohnya adalah, terang dia, tes formalin pada ikan teri. Jika mengandung formalin, air dalam tabung sampel akan berubah warna menjadi biru.
Koordinasi dengan BPOM dan satgas pangan antardaerah juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan di seluruh wilayah Lampung.
Meskipun pengawasan ketat diberlakukan, Sri, tidak menampik adanya temuan sampel daging ikan yang mengandung formalin di pasar Bandarlampung.
“Kebanyakan berasal dari luar daerah, seperti ikan kembung dari Jawa,” terang dia.
Bahan baku asal Lampung sendiri, lanjut dia, kemungkinan kecil terjadi kecurangan yang dilakukan oleh nelayan maupun pedagang. Hal tersebut lantaran nelayan Lampung tidak terbiasa mengendapkan hasil tangkapan ikannya.
Penggunaan formalin justru akan merugikan pedagang karena biaya tambahan yang diperlukan untuk membeli bahan formalin.
Ia pun menghimbau pedagang dan pengolah produk ikan untuk selalu menggunakan bahan baku bermutu dan aman. Ia juga membagikan tips memilih produk ikan yang aman.
“Cirinya, produk segar, bau khas ikan. Paling mudah caranya, dengan melihat tersebut dihinggapi lalat atau tidak. Kalau dia dihinggapi lalat artinya produk itu aman,” tutupnya. (Luki)