Akademisi: Tak Ada Pilgub Ulang

Redaksi

Senin, 2 Juli 2018 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengevaluasi kinerja Bawaslu Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran politik uang di Pilgub 27 Juni 2018.

Pasalnya, Bawaslu telah menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran dari beberapa provinsi se-Indonesia, salah satunya Lampung.

Untuk Provinsi Lampung sendiri, kata Rahmat, pihaknya menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran pilkada, misalnya saja terkait adanya dugaan politik uang. \”Kami tidak bisa mengumumkan nama paslon yang diindikasi melakukan money politic. Karena masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika pasangan calon gubernur-wakil gubernur terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka pasangan calon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi. Terlebih, jika paslon tersebut menang dalam suatu pemilihan kepala daerah.

Artinya, paslon tersebut digantikan pasang calon gubernur-wakil gubernur dengan perolehan suara terbesar kedua, atau di bawahnya. \”Jika terbukti (politik uang) dan kalau terjadi, calon didiskualifikasi. Tidak ada pilgub ulang atau penghitungan ulang. Penggantinya calon dengan suara terbanyak di peringkat kedua atau di bawahnya. Tetapi kalau terjadi ya,” kata dia, seperti dilansir dari Suluh.co.

Sementara, Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan sesuai dengan Yudisprudensi dari MK, maka apabila paslon yang terbukti melakukan money politik, dan kemenangannya dianulir, maka otomatis yang ditetapkan sebagai pemenang ialan paslon yang meraih suara terbanyak ke dua atau di bawahnya.

\”Tidak mengulang pilkada lagi, karena akan pemborosan anggaran, mengganggu pembangunan daerah, dan menyebabkan kekosongan jabatan. Pelanggaran money politik ini juga berasal dari MK yang diadopsi UU nomor 8 tahun 2015, diperbaiki UU Nomor 10 tahun 2016 dan didetailkan lagi Perbawaslu nomor 13 tahun 2016,\” jelasnya kepada Netizenku.com, Senin (2/7).

Dirinya mengatakan, prinsip hukum universal dalam pilkada yang harus dijunjung tinggi ialah tidak boleh salah satu orang diuntungkan atau dirugikan dengan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi.

\”Maka kita berharap Bawaslu bekerja secara serius, profesional, terbuka dan kapabel. Betul-betul sebagai tempat untuk nenegakkan keadilan. Bawaslu harus menunjukkan kapasitasnya, bisa menggambarkan secara detail dan bekerja diantara dua kelompok, tidak boleh satu kelompok,\” jelasnya. (Rio)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB