Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengevaluasi kinerja Bawaslu Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran politik uang di Pilgub 27 Juni 2018.
Pasalnya, Bawaslu telah menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran dari beberapa provinsi se-Indonesia, salah satunya Lampung.
Untuk Provinsi Lampung sendiri, kata Rahmat, pihaknya menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran pilkada, misalnya saja terkait adanya dugaan politik uang. \”Kami tidak bisa mengumumkan nama paslon yang diindikasi melakukan money politic. Karena masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Menurutnya, jika pasangan calon gubernur-wakil gubernur terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka pasangan calon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi. Terlebih, jika paslon tersebut menang dalam suatu pemilihan kepala daerah.
Artinya, paslon tersebut digantikan pasang calon gubernur-wakil gubernur dengan perolehan suara terbesar kedua, atau di bawahnya. \”Jika terbukti (politik uang) dan kalau terjadi, calon didiskualifikasi. Tidak ada pilgub ulang atau penghitungan ulang. Penggantinya calon dengan suara terbanyak di peringkat kedua atau di bawahnya. Tetapi kalau terjadi ya,” kata dia, seperti dilansir dari Suluh.co.
Sementara, Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan sesuai dengan Yudisprudensi dari MK, maka apabila paslon yang terbukti melakukan money politik, dan kemenangannya dianulir, maka otomatis yang ditetapkan sebagai pemenang ialan paslon yang meraih suara terbanyak ke dua atau di bawahnya.
\”Tidak mengulang pilkada lagi, karena akan pemborosan anggaran, mengganggu pembangunan daerah, dan menyebabkan kekosongan jabatan. Pelanggaran money politik ini juga berasal dari MK yang diadopsi UU nomor 8 tahun 2015, diperbaiki UU Nomor 10 tahun 2016 dan didetailkan lagi Perbawaslu nomor 13 tahun 2016,\” jelasnya kepada Netizenku.com, Senin (2/7).
Dirinya mengatakan, prinsip hukum universal dalam pilkada yang harus dijunjung tinggi ialah tidak boleh salah satu orang diuntungkan atau dirugikan dengan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi.
\”Maka kita berharap Bawaslu bekerja secara serius, profesional, terbuka dan kapabel. Betul-betul sebagai tempat untuk nenegakkan keadilan. Bawaslu harus menunjukkan kapasitasnya, bisa menggambarkan secara detail dan bekerja diantara dua kelompok, tidak boleh satu kelompok,\” jelasnya. (Rio)