Pembayaran Pensiunan PNS Terancam Disetop jika Tidak Update Data

Avatar

Sabtu, 29 September 2018 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung (Netizenku.com): Supaya gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bisa tetap dibayarkan, mereka diharuskan melakukan pendaftaran ulang data diri.

\”Jika dalam waktu tiga bulan berturut-turut para pensiunan abdi negara tak melakukan pendaftaran ulang, maka pencairan gajinya akan disetop sementara,\” ujar Kepala KCU Jakarta PT Taspen Achmad Mochtarom, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/9/2018).

\”Jika pensiunan tidak absen atau tidak datang ke kantor bayar pensiun lebih dari tiga bulan berturut-turut atau tanpa kabar akan disetop sementara,\” imbuh dia.

Baca Juga  Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Achmad menjelaskan, proses pendaftaran ulang ini disebut enrollment bagi PNS dan pejabat negara, serta pensiunan yang dibayarkan Taspen. Enrollment ini meliputi sidik jari, foto wajah, suara.

Perekam biometric ini akan mempermudah pensiunan melakukan otentikasi atau absensi, yang selama ini datang ke kantor bayar pensiun setiap bulan, dua bulan, ataupun enam bulan.

Baca Juga  Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

\”Tapi nantinya, berdasarkan rekam biometric ini absensi pensiunan cukup dilakukan melalui aplikasi handphone tidak perlu datang ke kantor bayar pensiun,\” tambah dia.

Achmad mengimbau kepada seluruh pensiunan abdi negara untuk segera melakukan daftar ulang.

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Taspen terdekat setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan membawa kartu pensiunan dan KTP.

Baca Juga  Rp42,3 Miliar Disiapkan, 15 Ruas Jalan di Tubaba Mulai Digarap Akhir Agustus

\”Pada hakekatnya kewajiban pensiun itu hampir sama dengan pegawai aktif, pensiunan wajib otentikasi dan menyampaikan perubahan data pribadi bila mengalami pernikahan, kelahiran, kematian, atau perubahan alamat tinggal, karena laporan perubahan ini akan berdampak pada pembayaran pensiun bulanan,\” terang Achmad. (dtc/lan)

Berita Terkait

Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis
Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen
Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI
Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan
Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB