Polres Lambar Amankan Satu Pemakai Narkoba

Redaksi

Senin, 20 Agustus 2018 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Krui (Netizenku.com): Jajaran Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Negeri Para Sai Batin dan Ulama, tepatnya di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (19/8).

Kapolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, MH, mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga bahwa di belakang kantor pemadam kebakaran Pekon Sumber Agung Ngambur, sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

\”Berdasarkan informasi masyarakat, maka Minggu sekitar pukul 13.00 Wib, saya bersama anggota mendatangi tempat yang disampaikan oleh warga. Ternyata benar, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,\” kata Ono Karyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat anggota tiba di tempat kejadian perkara  (TKP), HD (36) warga Pekon Gunung Sari kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu juga HD langsung diamankan.

Baca Juga  Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

\”Selain mengamankan tersangka HD, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu pirek, satu botol bong, satu sedotan, dua plastik kecil yang di duga berisi sabu, satu buah korek api, satu bungkus rokok dan satu purek,\” jelas Ono Karyono.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Iwan)

Berita Terkait

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB