Modus Bisa Lunasi Hutang, 3 Penipu Raup 50 Juta

Redaksi

Senin, 13 Agustus 2018 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga tersangka penipuan bermoduskan ritual dapat melunasi hutang, Samsul Hadi alias Agus Sam (45), Suyud Al-Amin (45) dan Evindri Rusli (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung yang di Backup Tekab 308 Polres Tanggamus.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para tersangka mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan memperlihatkan surat perintah tugas yang belum jelas kebenarannya bahkan saat itu salah satu pelaku memperlihatkan senjata air softgun mirip pistol.

Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto, mengungkapkan, Samsul Hadi alias Agus Sam warga Rawalaut Bandarlampung, Suyud Al-Amin beralamat Desa Campur Darat Kab.Tulungagung Jawa Timur dan Evindri Rusli warga Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan raya Pekon Talangjawa Kecamatan Pulaupanggung Tanggamus,\” kata AKP Budi Harto, Senin (13/8).

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa Mobil Honda Brio Warna Merah BE 2708 AX, Uang Tunai Rp50 juta, 1 Buah Sejata Air Shoftgun, berbagai macam minyak wangi, 3 HP berbagai merek dan 1 batu warna merah berukuran kecil.

Dijelaskan Kapolsek, kronolgis kejadian pada Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga tersangka datang kekediaman korban Haryanto (39) di Pekon Karangrejo Kecamatan Ulubelu dengan cara di jemput oleh saksi Tri Heri di Pom Bensin Banjarnegeri Kec. Gunungalip, sebelumnya korban belum pernah bertemu dangan para tersangka namun pernah berkomunikasi melalui telpon dan korban menceritakan keluhannya.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

\”Sesampainya dirumah korban sekitar pukul 23.00 WIB, terjadilah obrolan antara para tersangka dengan kedua korban yang berdasarkan pengakuan para tersangka bisa melunasi hutang-hutang korban dengan cara ritual, sehingga disepakati pelaksanaan ritual yang dilaksakan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018,\” beber Kapolsek.

Lantas, sambung AKP Budi Harto, sekitar pukul 08.00 WIB pelaku kembali datang kerumah korban untuk melakukan ritual, karena korban merasa yakin dengan tipu muslihat para pelaku bahwa hutang-hutangnya akan lunas dibayar dengan uang ghaib sehingga pelaksanaan ritual mandi serta memasukkan batu pusaka merah siam kedalam tubuh dengan cara ditelan disepakati dengan mahar Rp50 juta.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta tersebut, namun setelah menerima uang para pelaku meminta pindah rumah untuk melakukan ritual, kemudian di rumah baru, para pelaku menyuruh mengecet tempat tersebut dan pelaku meminta untuk istirahat sejenak, tanpa diduga ketiganya melarikan diri saat korban mengecat rumah dan korban menghubungi Polsek Pulaupanggung,\” jelas AKP Budi Harto.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulaupanggung guna penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB