Modus Bisa Lunasi Hutang, 3 Penipu Raup 50 Juta

Redaksi

Senin, 13 Agustus 2018 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga tersangka penipuan bermoduskan ritual dapat melunasi hutang, Samsul Hadi alias Agus Sam (45), Suyud Al-Amin (45) dan Evindri Rusli (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung yang di Backup Tekab 308 Polres Tanggamus.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para tersangka mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan memperlihatkan surat perintah tugas yang belum jelas kebenarannya bahkan saat itu salah satu pelaku memperlihatkan senjata air softgun mirip pistol.

Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto, mengungkapkan, Samsul Hadi alias Agus Sam warga Rawalaut Bandarlampung, Suyud Al-Amin beralamat Desa Campur Darat Kab.Tulungagung Jawa Timur dan Evindri Rusli warga Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan raya Pekon Talangjawa Kecamatan Pulaupanggung Tanggamus,\” kata AKP Budi Harto, Senin (13/8).

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa Mobil Honda Brio Warna Merah BE 2708 AX, Uang Tunai Rp50 juta, 1 Buah Sejata Air Shoftgun, berbagai macam minyak wangi, 3 HP berbagai merek dan 1 batu warna merah berukuran kecil.

Dijelaskan Kapolsek, kronolgis kejadian pada Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga tersangka datang kekediaman korban Haryanto (39) di Pekon Karangrejo Kecamatan Ulubelu dengan cara di jemput oleh saksi Tri Heri di Pom Bensin Banjarnegeri Kec. Gunungalip, sebelumnya korban belum pernah bertemu dangan para tersangka namun pernah berkomunikasi melalui telpon dan korban menceritakan keluhannya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Sesampainya dirumah korban sekitar pukul 23.00 WIB, terjadilah obrolan antara para tersangka dengan kedua korban yang berdasarkan pengakuan para tersangka bisa melunasi hutang-hutang korban dengan cara ritual, sehingga disepakati pelaksanaan ritual yang dilaksakan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018,\” beber Kapolsek.

Lantas, sambung AKP Budi Harto, sekitar pukul 08.00 WIB pelaku kembali datang kerumah korban untuk melakukan ritual, karena korban merasa yakin dengan tipu muslihat para pelaku bahwa hutang-hutangnya akan lunas dibayar dengan uang ghaib sehingga pelaksanaan ritual mandi serta memasukkan batu pusaka merah siam kedalam tubuh dengan cara ditelan disepakati dengan mahar Rp50 juta.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta tersebut, namun setelah menerima uang para pelaku meminta pindah rumah untuk melakukan ritual, kemudian di rumah baru, para pelaku menyuruh mengecet tempat tersebut dan pelaku meminta untuk istirahat sejenak, tanpa diduga ketiganya melarikan diri saat korban mengecat rumah dan korban menghubungi Polsek Pulaupanggung,\” jelas AKP Budi Harto.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulaupanggung guna penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB