Modus Bisa Lunasi Hutang, 3 Penipu Raup 50 Juta

Redaksi

Senin, 13 Agustus 2018 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga tersangka penipuan bermoduskan ritual dapat melunasi hutang, Samsul Hadi alias Agus Sam (45), Suyud Al-Amin (45) dan Evindri Rusli (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung yang di Backup Tekab 308 Polres Tanggamus.

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, para tersangka mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan memperlihatkan surat perintah tugas yang belum jelas kebenarannya bahkan saat itu salah satu pelaku memperlihatkan senjata air softgun mirip pistol.

Kapolsek Pulaupanggung, AKP Budi Harto, mengungkapkan, Samsul Hadi alias Agus Sam warga Rawalaut Bandarlampung, Suyud Al-Amin beralamat Desa Campur Darat Kab.Tulungagung Jawa Timur dan Evindri Rusli warga Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 15.00 WIB di jalan raya Pekon Talangjawa Kecamatan Pulaupanggung Tanggamus,\” kata AKP Budi Harto, Senin (13/8).

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa Mobil Honda Brio Warna Merah BE 2708 AX, Uang Tunai Rp50 juta, 1 Buah Sejata Air Shoftgun, berbagai macam minyak wangi, 3 HP berbagai merek dan 1 batu warna merah berukuran kecil.

Dijelaskan Kapolsek, kronolgis kejadian pada Jumat tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, ketiga tersangka datang kekediaman korban Haryanto (39) di Pekon Karangrejo Kecamatan Ulubelu dengan cara di jemput oleh saksi Tri Heri di Pom Bensin Banjarnegeri Kec. Gunungalip, sebelumnya korban belum pernah bertemu dangan para tersangka namun pernah berkomunikasi melalui telpon dan korban menceritakan keluhannya.

\”Sesampainya dirumah korban sekitar pukul 23.00 WIB, terjadilah obrolan antara para tersangka dengan kedua korban yang berdasarkan pengakuan para tersangka bisa melunasi hutang-hutang korban dengan cara ritual, sehingga disepakati pelaksanaan ritual yang dilaksakan keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018,\” beber Kapolsek.

Lantas, sambung AKP Budi Harto, sekitar pukul 08.00 WIB pelaku kembali datang kerumah korban untuk melakukan ritual, karena korban merasa yakin dengan tipu muslihat para pelaku bahwa hutang-hutangnya akan lunas dibayar dengan uang ghaib sehingga pelaksanaan ritual mandi serta memasukkan batu pusaka merah siam kedalam tubuh dengan cara ditelan disepakati dengan mahar Rp50 juta.

\”kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp50 juta tersebut, namun setelah menerima uang para pelaku meminta pindah rumah untuk melakukan ritual, kemudian di rumah baru, para pelaku menyuruh mengecet tempat tersebut dan pelaku meminta untuk istirahat sejenak, tanpa diduga ketiganya melarikan diri saat korban mengecat rumah dan korban menghubungi Polsek Pulaupanggung,\” jelas AKP Budi Harto.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulaupanggung guna penyidikan lebih lanjut. “Atas kejahatannya, para tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB