Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dengan rencana belanja daerah mencapai Rp1,649 triliun.
Tanggamus (Netizenku.com): Penyampaian RAPBD tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus di Ruang Sidang DPRD, Senin (2/11/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.
Berdasarkan rancangan anggaran yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus pada 2027 ditargetkan sebesar Rp1,569 triliun lebih. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,649 triliun lebih, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp79,964 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saleh Asnawi mengatakan, RAPBD 2027 disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah serta pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai program prioritas pembangunan, termasuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah seperti alokasi dana desa dan pembayaran gaji pegawai. Selain itu, anggaran juga mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini nantinya akan kita bahas dan setujui bersama, yang akan menjadi landasan hukum dan landasan operasional pelaksanaan pembangunan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” kata Saleh.
DPRD Setujui Enam Ranperda
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Tanggamus juga menyetujui enam Ranperda setelah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait.
Laporan hasil pembahasan disampaikan anggota Bapemperda DPRD Tanggamus, Tri Wahyuningsih.
Enam Ranperda yang disetujui meliputi perubahan atas Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market; Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan; serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; Perubahan Kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satu regulasi yang dinilai strategis adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus 2026–2046. Ranperda tersebut akan menjadi pedoman pengembangan sektor industri selama 20 tahun ke depan.
Pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) diarahkan agar lebih terpadu, berbasis teknologi, dan memiliki daya saing. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Sementara itu, perubahan susunan perangkat daerah berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintah kabupaten, termasuk pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A berdasarkan hasil pemetaan dan ketentuan yang berlaku.
Saleh Apresiasi Persetujuan DPRD
Bupati Saleh Asnawi mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanggamus atas pembahasan hingga persetujuan enam Ranperda tersebut.
Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, sehingga pelaksanaannya akan memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Saleh juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD menjaga kekompakan serta memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan pembangunan.
“Mari kita selalu kompak dan bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT,” tutupnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi tiga wakil ketua, yakni M. Rangga Putra Hakim, Irwandi Suralaga, dan Bunyamin. Turut hadir Wakil Bupati Agus Suranto serta 36 dari 45 anggota DPRD Tanggamus.
Selanjutnya, RAPBD 2027 akan memasuki pembahasan bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara enam Ranperda yang telah disetujui akan diproses sesuai tahapan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Perda. (*)








