BPN Verifikasi Ulang Lahan Way Dadi, Pemprov Lampung Siapkan Skema Penyelesaian

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung akan mendata ulang warga dan bidang tanah di kawasan Way Dadi, Kota Bandar Lampung, sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 86 hektare yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Lampung (Netizenku.com): Pendataan tersebut mencakup identitas warga, luas tanah yang dikuasai, serta peruntukan lahan. Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga status aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Suwito, mengatakan pendataan diperlukan karena inventarisasi serupa pernah dilakukan pada 2016. Data tersebut perlu diperbarui untuk menyesuaikan kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapa yang menempati di situ, penggunaannya untuk apa, berapa luasnya, itu harus kita verifikasi,” kata Suwito seusai rapat koordinasi akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung 2026, Kamis (29/10/2026).

Menurut Suwito, penyelesaian sengketa yang mencakup Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, itu juga memerlukan landasan regulasi yang jelas.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah kerja sama pemanfaatan lahan melalui skema hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Lampung. Namun, opsi tersebut masih berupa rekomendasi awal dan belum menjadi keputusan final.

“Ini baru embrio. Kami tidak memaksakan kehendak. Namun, yang belum setuju saya harap tidak menghalangi yang sudah setuju, sehingga penyelesaian ini pelan-pelan bisa ada progresnya,” ujarnya.

Baca Juga  Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

BPN juga menunggu penyusunan peraturan daerah (perda) yang saat ini masih dalam tahap kajian akademis. Regulasi tersebut diharapkan dapat dibahas bersama DPRD Lampung pada 2027 untuk menjadi landasan bagi tahapan penyelesaian, termasuk proses sertifikasi tanah.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan penyelesaian persoalan Way Dadi harus mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum mengenai aset daerah.

Menurut Marindo, pemerintah telah membahas sejumlah alternatif penyelesaian, mulai dari pengelolaan bersama hingga kemungkinan pelepasan hak. Namun, belum ada skema yang disepakati seluruh pihak.

Ia memperkirakan lebih dari 1.500 warga menempati kawasan tersebut. Jumlah pasti penghuni dan luas lahan yang dikuasai masing-masing warga masih harus dipastikan melalui pendataan lapangan.

Baca Juga  Elly Wahyuni Nilai Kebijakan Pendidikan Ringankan Beban Masyarakat Lampung

“Kalau data pasti tentunya kita harus melakukan pendataan. Warga kita sementara kurang lebih 1.500 berapa, tetapi pastinya harus kita turun lapang,” kata Marindo.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung mendapat pendampingan dari Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) dalam proses penanganan persoalan tersebut guna memastikan pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan.

Setelah skema penyelesaian dirumuskan dan disepakati, Pemprov Lampung akan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Pemerintah berharap proses tersebut menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus melindungi aset daerah. (*)

Berita Terkait

Mukhlis Basri Minta Mahasiswa Tetap Kritis Mengawal Demokrasi
Sahdana Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas di Lampung
Mikdar Ilyas Desak Penertiban Pengerukan Bukit Tanpa Izin
Pemprov Lampung dan BNPT Luncurkan Film Edukasi Pencegahan Radikalisme
Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Lampung Serukan Semangat Persatuan
UMP Lampung 2027 Belum Dibahas, Disnaker Tunggu Aturan Baru
Marindo Tekankan Pentingnya Akuntabilitas di Lingkungan Pemprov Lampung
Andhika Wibawa Dukung Standar Akademik untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Purwanto Unggul dengan 1.516 Suara, Menuju Kursi Kepala Pekon Tulung Agung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Polsek Gadingrejo Bersama TNI dan Satpol PP Kawal Pilkakon di Enam Pekon

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Kajari Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Siap Ramaikan PWI Running

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Dihadiri Menteri Pertanian, Pesta Rakyat Petani 2026 Dipusatkan di Pringsewu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

Berita Terbaru

Lampung

Sahdana Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas di Lampung

Kamis, 29 Okt 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Mikdar Ilyas Desak Penertiban Pengerukan Bukit Tanpa Izin

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:02 WIB