Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 yang berlangsung di JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Lampung (Netizenku.com): Rakornas tersebut dibuka langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses keuangan yang inklusif dan merata guna memperkuat perekonomian nasional.
Dalam kegiatan tersebut, Presiden Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. Acara itu juga dihadiri jajaran menteri kabinet, pejabat lembaga keuangan, serta kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu agenda utama Rakornas TPAKD 2026 adalah penyerahan secara simbolis akad kredit dan pembiayaan produktif senilai Rp53,15 triliun kepada 2.106.401 debitur di seluruh Indonesia.
Pembiayaan yang disalurkan selama periode Agustus hingga Oktober 2026 tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, hingga wirausaha lainnya.
Penyaluran pembiayaan dilakukan melalui 343 lembaga jasa keuangan. Dalam kesempatan itu, lima perwakilan debitur menerima akad kredit secara simbolis dengan nilai pembiayaan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp400 juta.
Penyaluran kredit produktif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya untuk mendukung kegiatan usaha, meningkatkan produktivitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Penguatan peran TPAKD juga menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan inklusi dan literasi keuangan hingga ke wilayah pelosok. Melalui sinergi pemerintah daerah dan sektor jasa keuangan, akses masyarakat terhadap layanan keuangan diharapkan semakin terbuka, terutama bagi pelaku UMKM dan kelompok usaha produktif.
Selain penyerahan pembiayaan, Rakornas TPAKD 2026 turut menandai peluncuran Dewan Nasional Kesejahteraan Keluarga. Lembaga tersebut dibentuk untuk menggantikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026.
Melalui Rakornas ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan sektor keuangan memperkuat koordinasi dalam mempercepat perluasan akses keuangan daerah sebagai salah satu upaya mendorong pemerataan pembangunan dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. (*)








