Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Dr. Sigit Kribintoro, menilai kerja jurnalistik dalam meliput aktivitas pejabat publik memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Lampung (Netizenku.com): Menurut Sigit, pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, pers berperan mendorong transparansi serta memastikan akuntabilitas lembaga dan pejabat publik.
“Pers memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pejabat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Sigit, Minggu (11/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pemberitaan pers turut membantu membangun reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pejabat maupun lembaga pemerintahan.
Karena itu, dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan kegiatan pejabat tidak hanya berpotensi mencederai kebebasan pers, tetapi juga menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Ketika pers dihalangi menjalankan tugasnya, informasi yang dibutuhkan masyarakat menjadi terbatas. Padahal, pemberitaan merupakan bagian penting dari komunikasi antara pejabat dan rakyatnya,” jelasnya.
Menanggapi dugaan penghalangan peliputan oleh tim media Gubernur Lampung, Sigit menilai perlu adanya evaluasi terhadap pola kerja tim tersebut agar sejalan dengan tujuan komunikasi publik pemerintah.
“Kalau tindakan tim media Gubernur menghalangi kegiatan pers, memang perlu dievaluasi agar tim medianya bisa peka untuk mendukung kegiatan gubernur dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya,” tegasnya.
Menurut Sigit, tim media gubernur seharusnya membantu memperluas penyampaian informasi mengenai aktivitas dan kebijakan kepala daerah kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, membatasi ruang kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menegaskan, kehadiran wartawan dalam kegiatan pejabat publik semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi publik, bukan sebagai ancaman bagi pejabat yang bersangkutan.
Melalui pemberitaan, masyarakat dapat mengetahui kinerja, program, serta kontribusi pejabat dalam menjalankan pemerintahan dan melayani kepentingan publik.
Sebaliknya, apabila akses peliputan dibatasi, pejabat justru berpotensi kehilangan kesempatan untuk menyampaikan hasil kerja dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Pers yang meliput kegiatan pejabat justru membantu membangun komunikasi dan citra pejabat di mata publik. Karena itu, tindakan menghalangi peliputan, jika terbukti terjadi, justru dapat merugikan pejabat itu sendiri,” pungkasnya. (*)








