Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pengendara Mobil Avanza warna abu-abu BG 1369 NV inisial RU (29) penabrak Ismailsyah (45), anggota Mapolsek Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bakal dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
\”Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 Juta,\” ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, Kamis (28/6)
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polres Tulangbawang, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menimpa Islamilsyah di ruas jalan Mulya Asri-Tiyuh Candra Jaya tepatnya didepan jalan masuk SMAN 2 Tulangbawang Tengah Rabu (27/6) sekitar pukul 15.45 WIB, dikarenakan sopir mobil berinisial RU (29), yang berprofesi wiraswasta, warga Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, mengemudikan kendaraannya dalam kecepatan tinggi dan hilang kendali sehingga menabrak sepeda motor yang sedang dikendarai oleh Ipda Ismailsyah. \”Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang,\” jelasnya.
Menurut Kapolres, kejadian yang dialami oleh Ipda Ismailsyah berawal dari usai melakukan Pam di TPS, Rabu (27/6) sekira pukul 15.45 WIB, saat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam merah BE 3306 CE menuju ke Polsek Tulangbawang Tengah, untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang telah dia lakukan, sepeda motor tersebut terlibat kecelakaan dengan mobil Avanza.
“Saat sedang melintas di jalan umum Tiyuh Mulya Asri, sepeda motor yang dikendaraai oleh Ipda Ismailsyah ditabrak dari arah berlawanan oleh Mobil Toyota Avanza warna abu-abu BG 1369 NV, yang melaju dengan kecepatan tinggi,” katanya.
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut, Ipda Ismailsyah mengalami luka yang cukup serius, dengan patah tulang di bagian tangan kanan dan paha kaki sebelah kanan.
“Usai kejadian kecelakaan, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Mulya Asri, karena luka yang dialaminya cukup serius, tadi malam korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung,” terang AKBP Raswanto.
Loyalitas dan Pengabdian tinggi dalam melaksanakan tugas yang ditunjukkan oleh Ipda Ismailsyah, Panit I Binmas Polsek Tulang Bawang, kata dia, patut diberikan acungan jempol. Karena usai melaksanakan tugas di Pos Pengamanan Islamic Centre pada pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2018, selama 14 hari (7-24 juni) yang lalu. Beliau langsung terlibat sebagai petugas Pam (pengamanan) di TPS (tempat pemungutan suara) Tiyuh/Kampung Tunas Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Pemilukada Serentak tahun 2018.
\”Beliau patut diacungi jempol, dan semoga beliau cepat diberikan kesehatan dan dapat beraktifitas kembali,\” pungkasnya.(Arie)