BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung senilai Rp2,7 miliar.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan pihaknya telah memproses pengembalian dana tersebut sesuai rekomendasi pansus.

“Proses pembayaran sudah mulai diproses untuk dipulangkan. Saat ini uang tersebut telah berada di bendahara dan segera dibayarkan,” ujar Taufiqullah, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

“Kita memiliki waktu 60 hari untuk memulangkan uang tersebut ke negara. Sudah ada beberapa kontraktor yang memulangkan, insyaallah segera dapat terselesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi adanya masalah sistemik dalam pengendalian proyek infrastruktur.

“Pansus meminta Dinas BMBK melakukan audit kepatuhan total terhadap seluruh kontrak konstruksi. Pengawasan tidak boleh lagi sebatas formalitas. Harus berbasis data, terukur, dan melibatkan pengawas independen bersertifikat,” tegas Lesty dalam sidang paripurna LHP BPK, Senin (30/3/2026)

Baca Juga  DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kualitas fisik pekerjaan. Kegagalan dalam menjamin kesesuaian spesifikasi dinilai berpotensi masuk kategori kelalaian serius dalam jasa konstruksi yang dapat berimplikasi hukum.

Selain itu, aspek keuangan menjadi temuan paling mencolok. Dinas BMBK diperintahkan untuk segera menagih dan menyetorkan kembali ke kas daerah kelebihan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar dari penyedia jasa konstruksi, dengan batas waktu maksimal 60 hari kerja.

Baca Juga  DPRD Lampung Sesuaikan APBD Perubahan 2026, Prioritaskan Program Unggulan dan Efisiensi Belanja

“Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika diabaikan, bisa dikategorikan sebagai pembiaran yang berujung pada kerugian negara dan berpotensi diproses pidana,” ujar Lesty.

Pansus juga menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan senilai lebih dari Rp103 juta yang belum dituntaskan. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, setiap keterlambatan wajib dikenakan sanksi finansial.

“Tidak boleh ada kompromi administratif. Pembiaran terhadap denda sama saja dengan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB