BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung senilai Rp2,7 miliar.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan pihaknya telah memproses pengembalian dana tersebut sesuai rekomendasi pansus.

“Proses pembayaran sudah mulai diproses untuk dipulangkan. Saat ini uang tersebut telah berada di bendahara dan segera dibayarkan,” ujar Taufiqullah, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

“Kita memiliki waktu 60 hari untuk memulangkan uang tersebut ke negara. Sudah ada beberapa kontraktor yang memulangkan, insyaallah segera dapat terselesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi adanya masalah sistemik dalam pengendalian proyek infrastruktur.

“Pansus meminta Dinas BMBK melakukan audit kepatuhan total terhadap seluruh kontrak konstruksi. Pengawasan tidak boleh lagi sebatas formalitas. Harus berbasis data, terukur, dan melibatkan pengawas independen bersertifikat,” tegas Lesty dalam sidang paripurna LHP BPK, Senin (30/3/2026)

Baca Juga  Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kualitas fisik pekerjaan. Kegagalan dalam menjamin kesesuaian spesifikasi dinilai berpotensi masuk kategori kelalaian serius dalam jasa konstruksi yang dapat berimplikasi hukum.

Selain itu, aspek keuangan menjadi temuan paling mencolok. Dinas BMBK diperintahkan untuk segera menagih dan menyetorkan kembali ke kas daerah kelebihan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar dari penyedia jasa konstruksi, dengan batas waktu maksimal 60 hari kerja.

Baca Juga  Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

“Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Jika diabaikan, bisa dikategorikan sebagai pembiaran yang berujung pada kerugian negara dan berpotensi diproses pidana,” ujar Lesty.

Pansus juga menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan senilai lebih dari Rp103 juta yang belum dituntaskan. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, setiap keterlambatan wajib dikenakan sanksi finansial.

“Tidak boleh ada kompromi administratif. Pembiaran terhadap denda sama saja dengan penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung
Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang
Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung
Gubernur Lampung Tekankan Disiplin ASN Usai Ramadan
Ketimpangan Jalan di Lampung Melebar, Kabupaten Tertinggal

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Senin, 30 Maret 2026 - 16:16 WIB

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Senin, 30 Maret 2026 - 14:44 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Disiplin ASN Usai Ramadan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:06 WIB

Ketimpangan Jalan di Lampung Melebar, Kabupaten Tertinggal

Berita Terbaru

Lampung

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:22 WIB

Sekda Lampung Barat, Nukman. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Rabu, 1 Apr 2026 - 14:41 WIB

Lampung

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Rabu, 1 Apr 2026 - 12:50 WIB