Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menerima jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandarlampung, Kamis (5/3/2026).
Lampung (Netizenku.com): Pertemuan tersebut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Provinsi Lampung.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal, menyampaikan bahwa dukungan serta kesamaan pandangan antar pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam proses penerapan regulasi tersebut di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, implementasi KUHP dan KUHAP memerlukan koordinasi dan pemahaman yang selaras di antara seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Diperlukan forum diskusi bersama untuk menyusun pedoman yang dapat disepakati sebagai acuan pelaksanaan di daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Jihan menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung terbuka untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi dalam mendukung implementasi kebijakan nasional, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Menurutnya, jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung memiliki pemahaman terhadap karakteristik sosial serta kondisi masyarakat di Provinsi Lampung, sehingga penerapan kebijakan diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Saat ini kami juga sedang mempelajari KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga diskusi seperti ini menjadi sangat penting,” kata Jihan.
Ia juga mengapresiasi upaya memperkuat komunikasi dan diskusi bersama unsur Forkopimda guna menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi tersebut.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung berencana mempelajari pengalaman dari daerah lain yang telah lebih dahulu mengimplementasikan kebijakan tersebut untuk melihat efektivitas penerapannya.
Jihan menegaskan, penyusunan pedoman bersama serta diskusi lintas pihak menjadi langkah penting agar implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan efektif dan selaras dengan karakteristik masyarakat di Provinsi Lampung. (*)








