Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi

Suryani

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (DPP ABR-I), Dr.(c) Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHEL. Foto: Ist.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (DPP ABR-I), Dr.(c) Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHEL. Foto: Ist.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (DPP ABR-I), Dr.(c) Hermawan, S.HI., M.H., CM., SHEL, menilai penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo seharusnya tidak perlu berlarut menjadi persoalan hukum.

Jakarta (Netizenku.com): Menurut Hermawan, perdebatan publik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden dapat diselesaikan melalui pembuktian terbuka dan transparan, bukan lewat jalur kriminalisasi atau adu laporan antar pihak.

“Isu ijazah ini cukup dibuktikan secara terbuka agar masyarakat mendapat kejelasan. Tidak perlu dibawa ke arah kriminalisasi, karena itu justru memperkeruh suasana,” tegas Hermawan, Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai pendekatan hukum semestinya memperhatikan asas proporsionalitas dan edukasi publik, terutama di era kebebasan berekspresi digital.

“Negara harus hadir menjelaskan fakta, bukan sekadar menghukum,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dalam beberapa kesempatan di acara televisi menuding foto dalam ijazah Jokowi bukanlah dirinya, melainkan seseorang bernama Dumatno Budi Utomo.

“Orang yang ada di foto ijazah itu namanya Dumatno Budi Utomo, bukan Joko Widodo,” ujar Roy dalam acara tersebut.

Roy bahkan menyebut Dumatno sebagai sepupu Jokowi dan salah satu komisaris di PT Toba. Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh Rustam Effendi, salah satu tersangka lain, yang mengaku memperoleh foto dari keponakannya.

Pernyataan-pernyataan itu dianggap pihak kepolisian mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu, hingga akhirnya Roy Suryo Cs resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian membagi para tersangka dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadilah, yang dijerat Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dengan jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), dan 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Lebih lanjut, Hermawan menilai dalam konteks komunikasi publik, pemerintah semestinya mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi untuk meredam spekulasi di masyarakat.

“Ketika negara transparan, publik tidak lagi menduga-duga. Tapi ketika informasi tertutup, ruang fitnah justru semakin besar,” tegasnya.

Dari sisi etika media, Hermawan juga mengingatkan agar pengguna media sosial berhati-hati dalam membagikan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, verifikasi data dan sumber adalah tanggung jawab moral di ruang digital yang kini menjadi bagian dari ekosistem demokrasi.

Kasus ini menjadi cermin bagaimana isu publik dapat dengan cepat berubah menjadi persoalan hukum dan politik. Hermawan berharap penegakan hukum tidak mengabaikan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, tetapi tetap memberikan edukasi agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.

“Keadilan tidak selalu berarti menghukum, kadang berarti membuka kebenaran agar publik tercerahkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:42 WIB

Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Selasa, 24 Feb 2026 - 19:30 WIB

Lampung

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:49 WIB