Respon RSUDAM Terkait Keluhan Biaya Visum

Suryani

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya biaya visum yang dinilai memberatkan korban kasus penganiayaan.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pihak rumah sakit menjelaskan, visum et repertum yang dilakukan terhadap korban masih termasuk dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Karena itu, ketentuan pembiayaan tidak dapat mengacu pada Pasal 136 KUHAP yang menyebut seluruh biaya penyidikan ditanggung negara.

“Visum et repertum dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan di dalam proses penyidikan. Jadi keliru jika ada tafsir yang menyebut biayanya harus ditanggung negara,” jelas pihak RSUDAM.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyelidikan merupakan tahap awal untuk mengumpulkan bukti awal guna memastikan apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana. Tahap ini dilakukan oleh penyelidik kepolisian sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangka.

“Pada saat korban membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan, visum harus segera dilakukan agar luka atau memar tidak hilang. Karena itu, tindakan visum dilakukan pada tahap penyelidikan,” tambahnya.

Terkait dasar hukum pemungutan biaya, pihak RSUDAM menegaskan bahwa tarif visum telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Berdasarkan lampiran Pergub, biaya pemeriksaan forensik oleh dokter umum sebesar Rp175 ribu, dan pemeriksaan korban dugaan pidana umum (penganiayaan) Rp325 ribu. Jadi totalnya Rp500 ribu, dan itu sesuai aturan, bukan pungli,” terang pihak rumah sakit.

Khusus bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak, visum diberikan gratis. Hal itu karena sudah ada kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung.

“Untuk korban KDRT dan anak, biaya visum sebesar Rp500 ribu ditanggung oleh Dinas PPPA,” ujarnya.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Meski demikian, RSUDAM mengapresiasi masukan masyarakat agar biaya visum digratiskan untuk seluruh kasus.

“Kami tidak menutup telinga terhadap aspirasi masyarakat. Masukan ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dibahas lebih lanjut. Tapi tentu perubahan aturan memerlukan proses dan mekanisme sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Pihak RSUDAM juga mengucapkan terima kasih atas kritik yang disampaikan masyarakat.

“Kami berharap, sebagai negara hukum, semua pihak memahami asas legalitas. Artinya, setiap tindakan hanya boleh dilakukan jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB