Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi melantik sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Pelantikan berlangsung serentak di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (1/10/2025).
Bandarlampung (Netizenku.com): Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor 800.1.2.5/5430/VI.04/2025.
Dalam arahannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan status PPPK bukan hanya pengakuan administratif, melainkan juga mengandung tanggung jawab moral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudara-saudara adalah bagian dari aparatur pemerintah yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik. Masyarakat menaruh harapan besar agar kehadiran PPPK mampu meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, kehadiran PPPK diharapkan dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, maupun sektor lain yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
“Saya mengajak saudara-saudara yang dilantik untuk segera beradaptasi, bekerja dengan penuh integritas, dan memberikan kinerja terbaik sesuai bidang tugas masing-masing,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar PPPK tidak cepat puas dengan capaian hari ini, tetapi terus belajar, meningkatkan kompetensi, serta menjaga disiplin dan etos kerja.
“Berikan pelayanan yang lurus dan tulus, hadirkan wajah birokrasi yang ramah, dan jadilah teladan yang baik bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Tauriq)








