Sosialisasi PT SGC di Teladas Berujung Tegangan, Ada Apa?

Ilwadi Perkasa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi yang digelar oleh PT. Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang.

Suasana sosialisasi yang digelar oleh PT. Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mendadak tegang.

Tulangbawang – Suasana sosialisasi yang digelar PT Sugar Group Company (SGC) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (30/09/2025) mendadak berubah tegang.

Ketegangan muncul ketika Mardali, tokoh masyarakat adat Teladas Marga Tegamoan, secara terbuka mempertanyakan arah kegiatan yang diklaim sebagai sosialisasi kemitraan. Menurutnya, agenda tersebut justru menghindari substansi utama, yakni kewajiban perusahaan untuk merealisasikan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

Di hadapan Camat Dente Teladas Zainuddin, anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, serta para kepala kampung setempat, Mardali melontarkan pertanyaan tajam. “Apakah ini sosialisasi kemitraan sesuai kewajiban 20 persen plasma, atau hanya kemitraan mandiri yang tidak ada kaitannya dengan HGU? Tapi jawaban salah satu direktur PT SGC, mohon maaf, kami tidak membuka ruang diskusi untuk hal itu,” ujarnya usai acara.

Baca Juga  Gubernur Mirza Dorong BAZNAS Perkuat Peran Zakat untuk Entaskan Kemiskinan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mardali menegaskan, kewajiban hukum itu jelas diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2021, PP Nomor 18 Tahun 2021, dan PP Nomor 26 Tahun 2021. “Itu wajib. Tapi kenapa sudah lebih dari dua puluh tahun kewajiban itu tidak juga ditunaikan?” tegasnya.

Rizal, tokoh muda masyarakat adat Teladas, ikut memperkuat argumen dengan data konkret. Ia menyebut, total lahan milik masyarakat hukum adat Teladas yang telah diserahkan kepada perusahaan mencapai 11.845 hektar. Artinya, perusahaan seharusnya sudah merealisasikan 2.369 hektar kebun plasma untuk masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

“Dari data itu jelas, kewajiban bisa dihitung. Tapi sampai hari ini tidak ada satu pun hektar yang diberikan kepada masyarakat adat Teladas. Jadi, di mana tanggung jawab perusahaan?” tandasnya.

Menurut Mardali, konsep kemitraan mandiri yang kini digulirkan perusahaan hanya akal-akalan untuk mengaburkan kewajiban hukum.

“Mereka sosialisasi kemitraan mandiri, padahal masyarakat adat Teladas dulu sudah menyerahkan tanahnya untuk HGU. Kalau begini, perusahaan seperti mau lepas tangan,” ucapnya dengan nada tinggi.

Forum semakin panas setelah pernyataan keras tersebut. Sejumlah perwakilan perusahaan, termasuk Direktur Utama salah satu unit PT di bawah SGC, Fauzi Toha, memilih meninggalkan tempat. Beberapa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Tulang Bawang Sodikin, juga ikut keluar ruangan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Pembentukan UPT Kemendukbangga/BKKBN

Moderator acara, H. Sulis yang diketahui sebagai manajer lapangan PT SGC hanya menanggapi singkat,
“Isu terkait kewajiban 20 persen akan kami sampaikan ke pimpinan pusat,” katanya.

Hingga acara berakhir, pihak perusahaan tak memberi jawaban resmi terkait substansi tuntutan masyarakat adat Teladas.

Bagi masyarakat adat Teladas, masalah ini adalah soal harga diri dan hak, bukan sekadar angka di atas kertas.

“Ini bukan soal bantuan, ini soal hak. Hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” tutup Rizal dengan suara bergetar.***

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB