Polres Pesawaran tengah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Zahrial, anggota Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP). Laporan tersebut disampaikan pada 10 September 2025 dengan terlapor mantan anggota DPRD berinisial RD.
Pesawaran (Netizenku.com): Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu M. menyampaikan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti.
“Kami sedang menindaklanjuti dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP. Proses masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, perkembangan hasil penyelidikan akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pelapor. Jika bukti permulaan dinyatakan cukup, kasus akan naik ke tahap penyidikan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Apabila terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Polres Pesawaran juga berkomitmen menjaga keamanan korban dengan berkoordinasi bersama tokoh adat dan aparat desa, serta mengintensifkan patroli.
Sementara itu, korban Zahrial mengaku mengalami trauma pascakejadian. Ia bahkan menyebut adanya dugaan ancaman pembunuhan dari pelaku saat peristiwa berlangsung.
“Saya mendengar langsung ucapan pelaku bersama rekannya dalam bahasa Lampung, ‘Patiko gawah,’ yang artinya bunuh saja. Ucapan itu terdengar beberapa kali,” ungkapnya.
Ketua FKW-KP, Feri Darmawan, mengecam keras dugaan kekerasan tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Polres Pesawaran harus menegakkan hukum tanpa melihat status. Jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali,” tegasnya. (*)








