Perpustakaan Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi Lampung dinilai penting sebagai pusat rujukan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Bandarlampung (Netizenku.com): Perpustakaan ini berfungsi mendukung pengembangan, penyebarluasan, serta pemanfaatan dokumen hukum secara efektif. Visi utamanya menjadi pusat dokumentasi hukum yang handal, inovatif, dan adaptif dalam menyediakan informasi hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan, keputusan, kebijakan, maupun literatur hukum lainnya.
“Perpustakaan ini juga berperan aktif meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui penyebarluasan informasi hukum,” kata Kabag Peraturan dan Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Lampung, Erman Syarif, Kamis (11/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini koleksi buku mencapai 3.655 eksemplar, dengan minat baca terbanyak pada literatur Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara. Setiap hari, rata-rata 10–35 orang mengunjungi perpustakaan. Berdasarkan laporan tahun 2024, jumlah kunjungan dan minat baca masyarakat meningkat hingga 50 persen pada 2025.
Inventaris koleksi per Juli 2024 mencatat 2.861 buku tercetak termasuk referensi, serta 100–150 judul terbitan instansi induk. Koleksi yang tersedia mencakup monograf, seri, kartografi, bahan elektronik, mikro, huruf braille, rekaman suara, literatur kelabu, rekaman video, dan manuskrip.
Pengelolaan perpustakaan didukung pedoman, SOP, sistem pengatalogan baku, serta aplikasi otomasi. Kegiatan stock opname, penyusutan, hingga pelestarian koleksi dilakukan secara berkala, termasuk perbaikan buku rusak, penyampulan, dan alih media.
Dengan fasilitas yang terus diperbarui, Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung diharapkan semakin menjadi pusat literasi hukum yang bermanfaat luas bagi masyarakat. (Rls)








