Legislator Lamsel Diduga Langgar Aturan Rangkap Jabatan

eko

Rabu, 10 September 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S.A. dari Fraksi Partai Golkar diduga melanggar aturan karena merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Larangan rangkap jabatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan, anggota DPRD tidak diperbolehkan masuk dalam struktur komite sekolah.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

S.A., yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, tidak membantah hal itu. “Saya dipilih langsung oleh wali murid melalui rapat komite sekolah. Penunjukan dilakukan secara terbuka. Selain sebagai orang tua murid, saya juga sudah banyak berbuat untuk sekolah. Wali murid mempercayakan saya menjadi ketua komite, dan saya menerima amanah itu sebagai tanggung jawab dan pengabdian,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantor DPRD.

Baca Juga  Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, jabatan ganda S.A. dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. DPRD memiliki fungsi menyusun sekaligus mengawasi kebijakan daerah, termasuk di sektor pendidikan. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan independensi dan fungsi kritis komite sekolah, terutama terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun pungutan partisipatif lainnya.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Gandeng ITB, Empat Desa Pesisir Disiapkan Hadapi Tsunami

Hingga kini, DPRD Lampung Selatan maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan pernyataan resmi. Namun, jika mengacu aturan, dugaan pelanggaran tersebut dapat berimplikasi pada sanksi etik maupun politik, melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena dianggap mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang bertujuan menjaga independensi komite sekolah. (*)

Berita Terkait

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu
PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Jajaki Kerja Sama Promosi Wisata
Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemantauan Harga Cabai untuk Kendalikan Inflasi
Pemkab Lampung Selatan Gandeng ITB, Empat Desa Pesisir Disiapkan Hadapi Tsunami
PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi
Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK
PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata
Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB