Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers di Begadang Resto, Kamis (4/9/2025).
Bandarlampung (Netizenku.com): Agenda tersebut membahas perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Plt Kepala BNNP Lampung, Kombespol Karyoto menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang ditangkap masuk kategori pengguna, bukan pengedar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses ini kami melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, Kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan masuk kategori penyalahguna, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” kata Karyoto.
BNNP Lampung juga telah memetakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung. Dari penyelidikan, pihaknya mengantongi nama pengedar berinisial RB yang menyuplai oknum HIPMI tersebut. “RB saat ini dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tambahnya.
Sementara itu, bidang rehabilitasi BNNP Lampung, Novan menyampaikan penentuan derajat ketergantungan dilakukan melalui skrining dan asesmen sesuai standar Kementerian Kesehatan.
“Dari 10 orang yang diperiksa, tidak ditemukan adanya adiksi atau ketergantungan, sehingga mereka hanya diwajibkan mengikuti rawat jalan serta pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Ketua DPD GRANAT Lampung, Tony Eka Candra menegaskan pihaknya mendukung penuh BNNP dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, pecandu dan pengguna adalah korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikis, dan sosial.
“Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan kami mendorong agar bandar dan pengedar narkoba dihukum mati karena mereka perusak generasi dan musuh umat manusia,” tegas Tony.
Ia menekankan, kasus yang menjerat oknum HIPMI harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba di Lampung. “BNNP Lampung sudah on the track, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, DPD GRANAT Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada saudara, tetangga, atau teman yang ingin direhabilitasi namun kesulitan akses.
“GRANAT siap membantu rehab. Identitas dijamin rahasia, tidak diproses hukum, dan gratis. Ayo bersama kita selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba,” pungkas Tony.
Dengan demikian, GRANAT dan BNNP Lampung menegaskan kasus tersebut tetap berjalan sesuai proses hukum dan rehabilitasi, sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung. (Tauriq)








