Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang kurir berinisial AS (35), warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, ditangkap saat membawa sabu seberat 9,59 gram, Selasa (26/8/2025) sore.
Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pekon Rejosari setelah tim opsnal Satnarkoba melakukan pengawasan di jalur yang kerap digunakan untuk distribusi narkoba. Gerak-gerik mencurigakan tersangka membuat petugas segera menghentikan dan memeriksanya.
“Benar saja, saat digeledah ditemukan sebungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 9,59 gram di saku celananya. Kami juga mengamankan ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (27/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan, AS baru pulang dari Kabupaten Pesawaran setelah mengambil sabu pesanan. Ia mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir sekaligus pengguna sejak 2023.
Sehari-hari, AS bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu. Kepada penyidik, ia berdalih nekat menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi.
“Motif ekonomi masih menjadi alasan klasik yang membuat masyarakat terjerumus dalam bisnis narkoba,” kata AKP Candra.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)








