Di 2026, jalan fiskal Lampung kian menyempit akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Sementara itu, beban defisit Rp1,821 triliun dan utang dana bagi hasil Rp1,129 triliun masih menghantui. Lalu, apakah Lampung harus berhutang untuk tetap membangun?
Laporan BPK atas keuangan Pemprov Lampung mencatat defisit APBD 2024 sebesar Rp1,821 triliun. Di sisi lain, kewajiban dana bagi hasil (DBH) yang harus dibayarkan ke kabupaten/kota mencapai Rp1,129 triliun, yang penyelesaiannya dijadwalkan hingga 2028. Angka ini bukan sekadar hitungan di atas kertas, melainkan beban nyata yang terus menekan roda pemerintahan.
Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengingatkan bahwa masalah ini tidak boleh hanya dipandang sebagai kesalahan masa lalu.
“Kita tidak boleh bicara soal salah siapa ini beban siapa. Pemerintahan harus tetap berjalan dan semua permasalahan harus diselesaikan,” ujarnya. Pernyataan ini keren, menyiratkan bahwa Lampung tidak punya pilihan selain mencari jalan keluar konkret, termasuk melalui opsi pembiayaan utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada tiga alasan kuat mengapa utang patut dipertimbangkan secara serius:
Pertama, tanpa tambahan sumber dana, banyak program pembangunan terancam terhenti. Sementara kebutuhan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, dan pelayanan publik, misalnya rumah sakit daerah tidak bisa lagi ditunda-tunda.
Kedua, daerah berutang adalah sah atau dibolehkan UU sepanjang memenuhi syarat rasio fiskal dan mendapat persetujuan DPRD serta Kementerian Keuangan. Artinya, berhutang bukan tindakan ilegal, melainkan instrumen resmi dalam tata kelola.
Secara teoritis, Lampung masih memiliki ruang fiskal untuk berutang. Jika pemprov mengambil pinjaman Rp1,5–2 triliun dengan tenor 10 tahun dan bunga rata-rata 6% per tahun, beban cicilan per tahun berkisar Rp200–266 miliar. Angka ini hanya sekitar 3% dari total APBD yang diperkirakan mencapai Rp8–9 triliun pada 2025. Dengan kata lain, utang masih berada dalam kategori aman, asalkan digunakan untuk membiayai proyek produktif yang berdampak langsung pada peningkatan PAD.
Ketiga, saat ini adalah momentum terbaik untuk berutang didasari situasi suku bunga yang relatif terkendali. Saat ini, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berada di 5,00 % per tahun. Level tersebut merupakan hasil pemangkasan terakhir pada Agustus 2025 yang turun 25 basis poin dari sebelumnya 5,25 %.
Suku bunga acuan BI 5,00% memang tidak bisa dibilang murah, tapi masih terkendali untuk pembiayaan produktif . Jika utang diarahkan ke proyek yang menghasilkan PAD, beban itu bisa berubah menjadi modal pembangunan.
Dapat disimulasikan, jika Lampung mengambil pinjaman Rp1 triliun dengan bunga 5,00% per tahun maka bunga per tahun Rp50 miliar atau setara dengan biaya pembangunan 10–15 sekolah baru. Jika tenor 5 tahun, maka total bunga Rp250 miliar sehingga total kewajiban sebesar Rp1,25 triliun.
Bila pinjaman itu digunakan untuk membangun infrastruktur strategis, misalnya jalan provinsi yang menghubungkan sentra produksi dengan pelabuhan, maka manfaat ekonominya bisa jauh lebih besar dari bunga yang dibayar.
Selain pinjaman langsung, Lampung juga dapat memanfaatkan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini memungkinkan swasta membiayai pembangunan infrastruktur, sementara pemerintah memberi jaminan regulasi. Dengan KPBU, Lampung bisa membangun proyek strategis tanpa terlalu membebani APBD.
Beberapa provinsi yang berhasil adalah Jawa Barat dengan proyek LRT Bandung, atau Jawa Tengah dengan pembangunan RSUD. Lampung bisa meniru dua provinsi itu.
Utang adalah Jembatan), Bukan Jerat
Dalam pandangan filosofis, utang sering dianggap beban yang menakutkan. Namun, bila ditempatkan dalam kerangka “utang produktif”, justru bisa menjadi jembatan menuju kemandirian.
Falsafah Lampung “nemui nyimah” (terbuka dan adaptif), mengajarkan bahwa menghadapi kesulitan bukan dengan menutup diri, melainkan mencari jalan keluar yang bijak.
Utang, bila dikelola dengan penuh integritas dan transparansi, bukanlah jerat. Utang bisa menjadi jembatan agar Lampung keluar dari lilitan defisit dan menuju pembangunan yang lebih kokoh.
Kesimpulannya, Lampung sangat perlu berhutang, bahkan tidak bisa lagi ditunda. Dengan defisit yang nyata dan pemangkasan TKD yang di depan mata, berhutang bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan.
Tentu, kuncinya adalah disiplin fiskal, transparansi, dan keberanian mengarahkan utang ke sektor produktif. Dengan begitu, utang tidak menjadi warisan beban, melainkan warisan pembangunan yang memperkuat generasi Lampung ke depan.
Pertanyaannya bukan lagi apakah Lampung perlu berhutang, melainkan berani atau tidak mengelolanya dengan jujur dan produktif.***








