MPR Sebagai Pengawal Demokrasi

Ilwadi Perkasa

Kamis, 24 April 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra, di Kelurahan Gunung Sugih Kecamaran Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (23/04/2025). Kegiatan tersebut bertajuk “Penguatan Kewenangan MPR”.

Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra, di Kelurahan Gunung Sugih Kecamaran Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (23/04/2025). Kegiatan tersebut bertajuk “Penguatan Kewenangan MPR”.

MAJELIS  Permusyawaratan Rakyat (MPR) punya kedudukan penting dalam kemajuan bangsa. Sebab, lembaga ini memiliki wewenang membentuk Undang-Undang Dasar. Sekaligus sebagai lembaga negara yang merepresentasikan seluruh kehendak rakyat serta penjaga kepentingan rakyat.

Dosen Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Riza Yudha Patria mengemukakan hal tersebut pada Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra, di Kelurahan Gunung Sugih Kecamaran Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (23/04/2025). Kegiatan tersebut bertajuk “Penguatan Kewenangan MPR”.

Riza menjelaskan, UUD ’45 telah mengalami 4 kali amandemen oleh MPR RI periode 1999-2004. Sekarang MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi negara, dia sederajat dengan lembaga negara lainnya. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun begitu, MPR masih punya fungsi vital bagi sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga ini berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, mereka tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah final.

Usulan pengubahan pasal UUD 1945 diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Saat ini, anggota MPR berjumlah 732 orang, terdiri dari 580 anggota DPR ditambah 152 anggota DPD. Setiap usul perubahan diajukan tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya. Sidang paripurna MPR dapat memutuskan perubahan pasal UUD 1945 dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota ditambah satu anggota.

MPR juga berwenang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dan memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Usul DPR harus dilengkapi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun perbuatan tercela lainnya.

Baca Juga  Kapasitas Fiskal Tinggi, Mengapa Lampung Tetap Berutang?

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR. Sidang setidaknya dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Melantik wakil presiden menjadi presiden MPR berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Apabila terjadi kekosongan jabatan presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden. Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari. MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.

Baca Juga  Kadalistik Kebijakan dan Produksi Citra di Lampung (Bagian 2 in 3)

Wewenang MPR lainnya adalah memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Pemilihan dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Di mana paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Sementara itu, pelaksanan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.(*)

Berita Terkait

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur
KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung
Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi
Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC
Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik
KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032
KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032
Pemprov Lampung Prioritaskan Pembangunan Jembatan Kali Pasir untuk Akses Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:51 WIB

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:38 WIB

KONI Riau Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032

Senin, 2 Februari 2026 - 12:20 WIB

Pemprov Lampung Prioritaskan Pembangunan Jembatan Kali Pasir untuk Akses Sekolah

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:51 WIB

Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Soroti Pelajar Menyeberang Sungai Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 12:51 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:02 WIB