MPR Sebagai Pengawal Demokrasi

Ilwadi Perkasa

Kamis, 24 April 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra, di Kelurahan Gunung Sugih Kecamaran Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (23/04/2025). Kegiatan tersebut bertajuk “Penguatan Kewenangan MPR”.

Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra, di Kelurahan Gunung Sugih Kecamaran Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (23/04/2025). Kegiatan tersebut bertajuk “Penguatan Kewenangan MPR”.

MAJELIS  Permusyawaratan Rakyat (MPR) punya kedudukan penting dalam kemajuan bangsa. Sebab, lembaga ini memiliki wewenang membentuk Undang-Undang Dasar. Sekaligus sebagai lembaga negara yang merepresentasikan seluruh kehendak rakyat serta penjaga kepentingan rakyat.

Dosen Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Riza Yudha Patria mengemukakan hal tersebut pada Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh Anggota MPR RI H. Irham Jafar Lan Putra, di Kelurahan Gunung Sugih Kecamaran Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (23/04/2025). Kegiatan tersebut bertajuk “Penguatan Kewenangan MPR”.

Riza menjelaskan, UUD ’45 telah mengalami 4 kali amandemen oleh MPR RI periode 1999-2004. Sekarang MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi negara, dia sederajat dengan lembaga negara lainnya. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun begitu, MPR masih punya fungsi vital bagi sistem demokrasi di Indonesia. Lembaga ini berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945. Namun, mereka tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah final.

Usulan pengubahan pasal UUD 1945 diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Saat ini, anggota MPR berjumlah 732 orang, terdiri dari 580 anggota DPR ditambah 152 anggota DPD. Setiap usul perubahan diajukan tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya. Sidang paripurna MPR dapat memutuskan perubahan pasal UUD 1945 dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah anggota ditambah satu anggota.

MPR juga berwenang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dan memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Usul DPR harus dilengkapi putusan Mahkamah Konstitusi bahwa presiden dan atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun perbuatan tercela lainnya.

Baca Juga  Kantongi Dukungan 14 PK, Handitya Narapati Siap Pimpin Golkar Bandar Lampung

Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diambil dalam sidang paripurna MPR. Sidang setidaknya dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Melantik wakil presiden menjadi presiden MPR berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Apabila terjadi kekosongan jabatan presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik wakil presiden menjadi presiden. Jika terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari. MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.

Baca Juga  Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Wewenang MPR lainnya adalah memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Pemilihan dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Di mana paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Sementara itu, pelaksanan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.(*)

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek dan KAI Perluas Layanan Kesehatan Lewat Rail Clinic
Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan
Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026
Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi
Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM
Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar
Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis
APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:17 WIB

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Berita Terbaru

Bandarlampung

Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:32 WIB

Lampung Barat

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:55 WIB

Pringsewu

Pagelaran Budaya Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Pringsewu

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:52 WIB

Pringsewu

DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Kamis, 25 Jun 2026 - 11:50 WIB