BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 

Suryani

Rabu, 16 April 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi, Foto: Ist.

Tahun berganti, dana tak kunjung kembali. Program Revolving Sapi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Macetnya pengembalian dana bergulir Program Revolving Sapi di Kabupaten Tubaba rupanya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Berdasarkan hasil audit BPK, pelaksanaan program yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan dan Penggemukan Sapi Potong, terindikasi tidak berjalan sesuai ketentuan. Pada Pasal 23 ayat (2) Perbup tersebut dijelaskan bahwa penerima program yang menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan daerah dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat, total tunggakan pengembalian dana bergulir dari sembilan kelompok tani mencapai Rp3,6 miliar. Dana tersebut disalurkan Pemkab Tubaba pada periode 2013–2014, dengan skema pengembalian yang dimulai setelah tiga tahun program berjalan. Para penerima diwajibkan mengembalikan dana secara bertahap ke kas daerah mulai tahun 2016 dan harus lunas pada 2018–2019.

Baca Juga  DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Selain pengembalian pokok, setiap kelompok tani juga diwajibkan menyetor 30 persen dari keuntungan usaha ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap akhir tahun.

Namun, berdasarkan dokumen hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, dana tersebut digunakan untuk membeli sapi. Saat ini, seluruh kelompok tani penerima bantuan diketahui sudah tidak lagi menjalankan usaha penggemukan sapi.

Tim teknis dari Dinas Pertanian yang seharusnya melakukan pembinaan dan monitoring program terakhir aktif hingga 2020. Setelah itu, fungsi pengawasan dialihkan ke Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak.

Baca Juga  Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

“Kelompok tani masih aktif menyetor bagi hasil hingga 2017. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran,” ungkap sumber dari BPK dalam dokumen audit.

Upaya penagihan sempat dilakukan secara kekeluargaan. Tiga kelompok tani bahkan menawarkan penjualan agunan, namun belum ditindaklanjuti dinas terkait. Agunan tersebut berupa sertifikat tanah, namun belum dilengkapi surat kuasa jual atau dipasang hak tanggungan.

Hingga tahun 2022, hanya satu kelompok tani yang tercatat melakukan pembayaran pokok hutang ke kas daerah, dengan nilai Rp457.665.000. Belum ada langkah konkret dari dinas terkait dalam menyikapi macetnya pengembalian dana ini.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan program penggemukan sapi potong menjadi tanggung jawab Dinas Peternakan melalui tim teknis. Selain itu, Perbup juga mengatur sanksi terhadap kelompok tani yang terlambat atau tidak mengembalikan dana sesuai perjanjian.

Baca Juga  Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Adapun Keputusan Bupati Tubaba Nomor: B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggemukan Sapi Potong menyebutkan bahwa apabila terjadi kerugian berdasarkan audit akuntan publik, maka tanggung jawab kerugian ditanggung bersama antara pemerintah daerah dan kelompok penerima.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba, Nazaruddin, melalui Kabid Perbibitan dan Produksi Ternak, Devita, mengatakan upaya penagihan dana bergulir kini menjadi kewenangan Inspektorat.

“Untuk penagihan dana bergulir sudah menjadi wewenang Inspektorat Kabupaten Tubaba, sesuai arahan pemerintah daerah melalui Sekda sejak 2024. Silakan konfirmasi ke Inspektorat,” kata Devita. (Arie)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:49 WIB

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:42 WIB

Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB