Curi Motor di Perkebunan, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di area perkebunan.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Dalam laporannya, Samsuri mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya hilang saat diparkir di sebuah gubuk di area perkebunan Pekon Kamilin dan ditinggal mencari rumput dan memancing. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp5 juta.

Baca Juga  Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

“Berbekal laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di kediamannya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Ipda Candra saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (3/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Lebih lanjut, Candra menuturkan bahwa pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. RI menyebut tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Dia juga mengaku tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga terpaksa mencuri motor yang diparkir di lokasi sepi,” jelasnya.

Setelah mencuri, pelaku menukar tambah sepeda motor korban dengan motor lain, dan mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp1 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

“Pelaku RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Candra. (Rls)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB