Pengedar Inek di Pringsewu Ditangkap Polisi

Ilwadi Perkasa

Selasa, 12 November 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com):  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil menangkap MI (29), seorang pengedar narkotika jenis ekstasi atau inek, di salah satu tempat hiburan di kawasan Gadingrejo. Pria asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ini ditangkap pada Minggu dinihari, 10 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa MI, yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut, diduga kerap mengedarkan barang haram kepada pengunjung tempat hiburan itu.

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung. Kami pun segera mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menggali lebih dalam jaringan kasus ini,” ujar IPTU Andri pada Selasa, (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan MI, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika yang kian mengancam, terutama di tempat-tempat hiburan, dan berkomitmen menindak tegas para pelaku agar wilayah Pringsewu tetap aman dan bersih dari narkoba.(reza)

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Berita Terbaru