Gelapkan Uang Ratusan Juta, Tukang Las di Pringsewu Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Rabu, 6 November 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta. Andrianto (54), pelaku penipuan dan penggelapan ini ditangkap Polisi di rumahnya di Pekon Pagelaran, Senin (4/11/2024) sore.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pria yang dalam keseharaiannya bekerja sebagai tukang las ini diamankan polisi karena telah menipu dan menggelapkan uang tunai Rp140 juta milik Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan. Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban untuk mengurus permasalahan rumahnya yang disita dan dilelang pihak bank.

Dalam aksinya, Andrianto mengaku memiliki relasi khusus di bank, serta pengalaman dalam menyelesaikan kasus lelang serupa. Ia kemudian meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai biaya operasional untuk melancarkan proses pengembalian aset. Tersangka bahkan menjanjikan pengembalian dana jika usahanya gagal.

Baca Juga  Saka Pramuka Pariwisata Pringsewu Dilantik

“Namun, setelah uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tak kunjung kembali, bahkan uang yang dijanjikan tak dikembalikan. Sadar menjadi korban penipuan korban akhirnya melapor ke Polisi,” ungkap Kompol Rohmadi, Rabu (6/11/2024).

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Ia berdalih terpaksa melakukan penipuan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Uang korban diklaim telah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Baca Juga  Fauzi Ajak Sukseskan Pringsewu Sebagai Kabupaten Literasi

“Saat ini, Andrianto mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga empat tahun,” ungkapnya.

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam berurusan dengan pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam menyelesaikan masalah hukum atau keuangan. Ia menekankan agar masyarakat selalu mengecek keabsahan informasi, serta mempercayai proses hukum yang resmi daripada bergantung pada perantara yang tidak memiliki legalitas.

Baca Juga  Fauzi Buka Kegiatan Pelatihan Terpadu bagi Masyarakat

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak mudah percaya dengan janji manis dari orang yang mengaku punya koneksi atau kemampuan khusus, apalagi jika diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa bukti yang jelas,” ujar Kompol Rohmadi.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Selain itu, polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi untuk mengantisipasi tindak kejahatan penipuan yang belakangan ini semakin marak, khususnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
Bendahara dan Sekretaris Kompak Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Pringsewu
Pemkab-DPRD Pringsewu Sahkan 4 Perda dan Sepakati Propemperda 2025
Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Puncak Peringatan HKN Ke-60 Diisi Berbagai Kegiatan
Audensi PWI Pringsewu, Kajari Sebut Pers Mitra Srategis
Dukung Pilkada Bersih, Kapolres Pringsewu Beri Imbauan Penting Bagi Calon Pemilih
Pemerintah Kabupaten Pringsewu Rapat Finalisasi Persiapan Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 23:30 WIB

BPS Umumkan Inflasi Lampung November 2024 Sebesar 1,5 Persen, Ini Pemicunya!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:47 WIB

Mantap! Inflasi November 2024 di Lampung Turun Lagi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:14 WIB

Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan

Senin, 2 Desember 2024 - 09:09 WIB

Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang

Jumat, 29 November 2024 - 11:44 WIB

Bawaslu Lampung Tertibkan 90.910 APK di Masa Tenang

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Selasa, 26 November 2024 - 14:52 WIB

Telkomsel Jalin Nusa Perkuat Sinergi Transformasi Digital Lintas Industri

Senin, 25 November 2024 - 20:11 WIB

Indosat Luncurkan Program CSR Sampah Jadi Pulsa di Universitas Sriwijaya

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 Desember 2024

Selasa, 3 Des 2024 - 23:00 WIB