Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilwadi Perkasa

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) didampingi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu saat berada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) didampingi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu saat berada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Insiden tragis ini terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Jumat sore (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Feri Handika (34), ditemukan bersimpah darah usai ditikam berkali-kali oleh tersangka Arfan, yang merupakan tetangganya sendiri.

CAPTION: Tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) didampingi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu saat berada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Pringsewu (Netizenku.com)  Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga  Aparat Jaga Ketat Seluruh Gereja di Pringsewu

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Kasat, dalam proses pelimpahan ini tersangka turut didampingi penasihat hukumya yakni Nurul Hidayah dari Lembaga bantuan hukum Cahaya Keadilan.

Selain tersangka, ungkap Kasat, dalam proses pelimpahan ini penyidik juga turut menyerahkan barang bukti yang terkait dengan peritiwa pembuhunan tersebut. Diantaranya sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban dan juga pakian bersimpah darah yang dipakai korban saat peritiwa terjadi.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap 4 Pengguna Narkotika

“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujar Iptu Irfan Romadhon

Menurut hasil pemeriksaan polisi, Arfan nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi akibat suara motor milik Feri yang digeber-geber dengan keras di depan rumahnya. Pelaku yang kehilangan kendali langsung menikam korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Arfan Gunawan tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga  Pasca Banjir, Pj Bupati Pringsewu Instruksikan Jajaran Pemda Tetap Siaga

Kepolisian berharap, dengan pelimpahan ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat serta transparan,” kata Iptu Irfan Romadhon.(reza)

Berita Terkait

Salat Idulfitri Perdana sebagai Gubernur, Mirza Akan Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal
ILS-BAZNAS Lampung Salurkan Kado Ramadan untuk Kader dan Pasien TBC
Angin Perdamaian Andan Jejama Berhembus Lembut di Pesawaran
Pengambilan Ijazah ‘Tertahan’ Capai 90 Persen, Median: Ini Gratis Sesuai Arahan Pak Kadis
Gubernur Mirza “Titip” 3 Poin pada Pemred Club
Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini
Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung
Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 14:19 WIB

Menerka Arah Media Massa, Mau Untung Malah Buntung

Selasa, 1 April 2025 - 12:37 WIB

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Senin, 31 Maret 2025 - 20:48 WIB

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:53 WIB

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:47 WIB

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:34 WIB

Tak Perlu Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Membuat Kicep

Senin, 24 Maret 2025 - 05:01 WIB

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:27 WIB

Jurnalis dan Macan dalam Kandang

Berita Terbaru

(Ilustrasi: ist)

Celoteh

Menerka Arah Media Massa, Mau Untung Malah Buntung

Kamis, 3 Apr 2025 - 14:19 WIB

Buku The New York Times karya Ignatius Haryanto. (foto: koleksi pribadi)

Celoteh

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Selasa, 1 Apr 2025 - 12:37 WIB

Ketupat (foto: ist)

Celoteh

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Senin, 31 Mar 2025 - 20:48 WIB

Ilustrasi buku jurnalisme sastrawi. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:53 WIB