GP2AN Desak Kejati Gelar Penyelidikan atas Dugaan Tipikor di Pemkot Metro

Hendri Setiadi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Pengawasan Aset dan Anggaran Negara (GP2AN) Lampung menggelar aksi dan membuat laporan aduan masyarakat (Adumas) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, (15/10/2024).

Bandar Lampung (Netizenku.com): AKSI ini merupakan bentuk desakan dari GP2AN kepada penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Ketua GP2AN Lampung, Roma Romanda, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan berdasarkan temuan dari tim investigasi GP2AN Lampung. Temuan tersebut mencakup kegiatan di beberapa dinas yang diduga bermasalah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian.

Baca Juga  Lampung Punya Potensi PLTS Ratusan MW, Tapi Kapan Dibangun?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Lampung, untuk memanggil dan memeriksa pejabat terkait di dinas-dinas tersebut. Selain itu, kami meminta penyelidikan terhadap aliran dana terkait pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh dinas-dinas tersebut,” tegas Roma Romanda dalam pernyataan persnya.

Dugaan Monopoli dan Korupsi

GP2AN Lampung mengungkapkan adanya indikasi monopoli pekerjaan di lingkungan dinas Pemkot Metro.

Beberapa perusahaan diduga selalu mendapatkan proyek setiap tahun, bahkan ada yang memperoleh hingga delapan proyek per tahun di dinas yang berbeda.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga  Satu Tahun Program MBG, DPRD Lampung Tegaskan SPPG Lalai Harus Ditutup

Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam monopoli proyek tersebut antara lain CV Dian Persada, CV Aldena Zesiro, dan CV Pengiran Yakusa.

GP2AN Lampung menyatakan telah melampirkan data perusahaan beserta nilai pekerjaan yang diterima dalam press release aksi ini.

“Kami menduga kuat adanya pihak-pihak yang bermain untuk menguntungkan golongan tertentu, sehingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami berharap aparat hukum segera bertindak,” ujar Roma.

Dasar Hukum Tuntutan

Dalam aksinya, GP2AN Lampung menekankan bahwa tuntutan mereka berlandaskan pada hukum, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Hilirisasi Sawit dan Kopi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekspor

3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2001 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

GP2AN Lampung menegaskan bahwa meskipun mereka membawa temuan ini ke ranah hukum, mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di depan hukum.

“Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional,” tutup Roma.

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian GP2AN terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Lampung.(rilis)

Berita Terkait

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim
Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur
DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia
Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026
Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung
Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru