Razia Ramadhan Pol PP Terkendala Surat Perintah

Redaksi

Minggu, 20 Mei 2018 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung hingga saat ini masih belum bisa merazia tempat-tempat hiburan yang yang dilarang beroperasi saat ramadhan

Menurut Plt Kasatpol PP Kota Bandarlampung, Mansi, pihaknya hingga kini belum mendapatkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan razia di tempat-tempat yang telah dilarang oleh pemkot.

\”Kita masih menunggu SPT dari Pak Sekda Badri Tamam. Makanya sampai saat ini belum bisa melakukan razia,\” ujar Mansi saat dihubungi Netizenku.com, Minggu (20/5).

Baca Juga  Tak Kantongi Izin, 2 Tower Milik PT TBG Disegel

Mengkonfirmasi terkait kapan SPT tersebut akan diturunkan, Badri Tamam masih belum bisa dimintai konfirmasi lantaran nomor teleponnya belum dapat dihubungi.

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Bandarlampung, Jan Roma mengaku masih belum mendapatkan laporan terkait adanya tempat hiburan yang buka saat ramadhan. \”Untuk sekarang masih belum ada laporan terkait itu. Tapi nanti kalau ada laporan langsung kita tindak,\” singkatnya.

Baca Juga  Kembali Pimpin Balam, Herman HN \'Tancap Gas\' Lakukan Sidak

Diketahui, melalui surat edaran Nomor: 450/532/III 20/2018 yang ditandatangani Plt Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, dijelaskan bahwa sejumlah tempat usaha dilarang beroperasi selama ramadhan.

Dalam surat tersebut jelas bahwa dilarang beroperasi bagi pengusaha yang menjalankan bisnis diskotik, bola sodok, bar, panti pijat, panti kebugaran dan lainnya. Selain itu, tempat hiburan karaoke juga dilarang. Termasuk tempat hiburan sekelas Center Stage Hotel Novotel, dan sejenisnya.

Baca Juga  Ketua DMI Dukung Program Penmas Polda Lampung

Bagi yang nekad beroperasi, Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan yang nekad beroperasi selama bulan ramadan. Larangan itu berlaku mulai H-3 hingga H+3 ramadhan.(Agis)

Berita Terkait

Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni
Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir
Pj. Gubernur Lampung Ajak LKBN ANTARA Biro Lampung Tingkatkan Pemberitaan Potensi Ekonomi dan Pariwisata Daerah
Pj. Gubernur Lampung Ajak PWRI Lampung Berkolaborasi dalam Pembangunan Daerah
Pj. Gubernur Lampung Terima Audiensi PT. INHUTANI V Bahas Pengelolaan Hasil Hutan Non Kayu
Pj. Gubernur Lampung Buka Pekan Kebudayaan Daerah 2024, Dorong Pelestarian dan Inovasi Budaya Lampung
Sekdaprov. Lampung Buka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang
Debat Pilgub Lampung, Arinal dan Sejarah Pengentasan Kemiskinan di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Patroli di Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Pj Bupati Lambar Janji Kembalikan Bantuan Seragam Gratis TA 2025

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Kajari Tubaba: Pelaku Korupsi Musuh Bersama Perusak Sendi Pembangunan Bangsa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Mirza Beretemu Petani dan Nelayan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:33 WIB

Qomaru Penuhi Panggilan Sentra Gakkumdu Metro Tanpa Pemeriksaan

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:49 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB