Buat SKCK, Bacalon Bupati Pringsewu Sambangi Mapolres

Leni Marlina

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dr Fauzi membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), guna kelengkapan persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak di Kabupaten Pringsewu pada 27 November 2024 mendatang.

Fauzi yang merupakan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022, ia datang ke Mapolres pada Jumat (23/8/2024), usai mengikuti upacara HUT ke-63 Gerakan Pramuka tingkat Kabupaten Pringsewu, di Lapangan Pemkab setempat.

Menurutnya, karena dirinya berdomisili di Kabupaten Pringsewu, sehingga pembuatan SKCK ke Polres Pringsewu.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi yang juga Rektor IBN Pringsewu, Lampung, mengungkapkan dalam proses pengurusan SKCK tersebut tidak ada kesulitan, karena pihak Polres Pringsewu memberikan pelayanan yang terbaik.

“Bukan hanya ke saya saja, tetapi kepada semua masyarakat Kabupaten Pringsewu memberikan pelayanan yang terbaik. Yang paling penting itu persyaratannya lengkap,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembuatan SKCK itu untuk kesiapan dan perlengkapan persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga  Dukung GEMAR, Kapolres Pringsewu Turun Langsung Ambil Rapor Anak di Sekolah

“Saya datang ke Polres Pringsewu dalam rangka untuk mengurus pembuatan SKCK. Tentunya, ini salah satu dasar untuk persyaratan ke KPU,” jelasnya.

Fauzi menuturkan, terkait pelaksanaan deklarasi dirinya sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, masih menunggu koalisi partai lainnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada jawabannya. Sekaligus kapan mendaftarkan diri ke KPU sudah terjadwal,” ucapnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (REZA)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru