Kredit Macet 300 M di Bank Lampung Hoaks, Sekdaprov: Mungkin yang Nulis Khilaf

Leni Marlina

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi/Net/NK)

(Ilustrasi/Net/NK)

Bandarlampung (Netizenku.com): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, tegas mengatakan berita kredit macet Rp300 miliar di Bank Lampung adalah hoaks.

“Dari mana infomasi itu. Saya sudah tanya ke direksi tidak ada kredit macet 300 miliar itu. Mungkin yang nulis berita khilaf,” tegasnya, Jumat (2/8/2024).

Fahrizal yang juga menjadi Komisaris Utama Bank Lampung menjelaskan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Lampung beberapa hari lalu tidak ada mengagendakan pembahasan kredit macet di Bank Lampung, karena memang tidak ada kredit macet seperti yang diberitakan.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami heran kok tiba-tiba ada berita ada kredit macet di Bank Lampung sebesar itu. RUPS sama sekali tidak membahas itu,” tegasnya lagi.

Fahrizal juga menjelaskan berhentinya Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat adalah natural, lantatan sebentar lagi masa jabatannya berakhir.

“Presley berhenti natural. Tidak karena hal lain,” tegasnya.

Diketahui, RUPS Bank Lampung dilaksanakan pada Rabu (31/7/2024) siang kemarin di Hotel Sheraton Lampung.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

RUPS Luar Biasa Bank Lampung dipimpin oleh Komisaris Utama, Fahrizal Darminto. Dihadiri Pj Gubernur Samsudin dan para pemegang saham.

RUPS LB Bank Lampung tersebut membahas tiga hal, yakni:

1. Pengesahan Modal Setor terkait (a) Usulan Pengesahan Setoran Modal menjadi Modal Setor dan
(b) Keputusan terhadap Usulan Pengesahan Setoran Moda, menjadi Modal Setor.

2. Tindak Lanjut KUB Bank Lampung, terkait:
(a) Laporan Progress Pelaksanaan KUB Bank Lampung dengan Bank Jatim sebagai Bank Induk,

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

(b) Pemaparan terkait Sharehorders Agreement (SHA) sebagai salah satu persyaratan KUB,

(c) Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024,

(d) Keputusan terhadap SHA dan Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024.

3. Laporan akan Berakhirnya Masa Jabatan Pengurus, terkait:
(a) Laporan akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024,

(b) Usulan atas akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024,

(c) Keputusan atas akan Berakhirnya Masa Jabatan Direktur Utama.(Iwa)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB