Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan

Leni Marlina

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta di perusahaan tempatnya bekerja. Warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di Areal Masjid Taqwa Gadingrejo, Selasa (23/7/2024).

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada kepolisian Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023 lalu. Dalam laporannya perusaahaan PT ADIARTA (Ninja Express) yang bergerak di bidang agen pengiriman barang yang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp114.222.310 (Seratus empat belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

“Uang ratusan juta yang diduga digelapakan HR itu berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan, namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh, Rabu (24/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Ia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung, dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR, selama dalam pelariannya di Pulau Jawa,” bebernya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Kapolsek menyebut, tersangka HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB