Polres Pesawaran Amankan IRT Bandar Judi Togel

Leni Marlina

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tertunduk malu seorang ibu rumah tangga Warga Desa Bagelen saat diamankan Satuan Reserse Polres Pesawaran lantaran menjadi Bandar Judi Online jenis Togel. (Soheh/NK)

Tertunduk malu seorang ibu rumah tangga Warga Desa Bagelen saat diamankan Satuan Reserse Polres Pesawaran lantaran menjadi Bandar Judi Online jenis Togel. (Soheh/NK)

Pesawaran (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran amankan FA (51) seorang ibu rumah tangga warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, lantaran kedapatan menjadi bandar judi online jenis togel, pada Kamis (27/6/2024) malam.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan, tersangka FA ibu rumah tangga ini diamankan saat berada di rumahnya saat sedang merekap beberapa angka togel.

“FA diringkus tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di rumahnya, yang diduga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel, dan saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan,” ungkap Devrat melalui rilisnya, Jumat (28/6/2024).

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka FA, bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di Desa Bagelen. Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.

Sesampainya di TKP, tim Tekab 308 langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

“Lalu tim memeriksa hand phone milik FA dan telah ditemukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong dari HP FA, Kemudian FA berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polres Pesawaran, guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.

Dari penangakapan FA ini lanjut Kasat, tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka ini satu unit Hand Phone Merk Vivo 1814, kopelan kertas bertuliskan nomor togel, satu buah buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil dari pasangan togel sejumlah Rp414.000.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

“Akibat perbuatannya FA disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana,” tegas Kasat. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru