Keterlibatan Parpol dan ‘Titip Nama’ Petugas Coklit Jadi Perhatian Bawaslu

Agis Dwi Prakoso

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, M Muhyi. Foto: Arsip/Agis

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, M Muhyi. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung tengah melakukan pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih Pilkada 2024 yang sedang dilakoni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, M Muhyi, mengaku telah memetakan potensi pelanggaran dan menginstruksikan jajaran pengawas kecamatan serta kelurahan untuk ‘memelototi’ siapapun yang mendaftar.

“Minimal pendaftar lulusan SMA sederajat dan tidak boleh dibawah umur dan berdomisili di kelurahan setempat,” ujar Muhyi saat dihubungi pada Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterlibatan masyarakat di partai politik, lanjut dia, juga menjadi salah satu perhatian Bawaslu dalam pembentukan PPDB.

“Siapapun yang terlibat dan ketahuan pernah terlibat dan menjadi anggota parpol jelas tidak boleh mendaftar, apalagi sampai jadi petugas. Regulasinya jelas,” tegas Muhyi.

Menurutnya, titip nama dalam proses pembentukan petugas coklit juga merupakan hal yang tidak dibenarkan.

“Iya itu beberapa momentum pernah terjadi, yang daftar orangtuanya tapi yang jadi petugas anaknya. Itu nggak boleh ya, kalau ketemu hal semacam itu kita akan rekomendasikan KPU sampai jajaran bawah melakukan perbaikan petugas,” tandasnya.

Diketahui, KPU Bandarlampung tengah merekrut PPDP atau Pantarlih Pilkada 2024 sebanyak 2.857 orang.

Menurut anggota KPU Kota Bandarlampung, Hamami, PPDP melakukan coklit kepada 794.249 jiwa pemilih potensial yang tersebar di 1.431 TPS dari 126 kelurahan dan 20 kecamatan.

“Pembentukan PPDP diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada 13-17 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP 13-19 Juni 2024. Penelitian administrasi calon PPDP 14-20 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi calon PPDP 21-23 Juni 2024. Penetapan nama hasil seleksi PPDP 23 Juni 2024 dan pelantikan PPDP 24 Juni 2024,” tutur Hamami.

Selanjutnya, masa kerja PPDP akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB