Sambut KRIS, Rumah Sakit BW Bangun Gedung Baru

Luki Pratama

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pelayanan Rumah Sakit BW, Arief Yulizar,  ketika diwawancarai awak media. Foto: Luki.

Direktur Pelayanan Rumah Sakit BW, Arief Yulizar, ketika diwawancarai awak media. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di Bandar Lampung, akan dimulai paling lambat (30/6/25) mendatang. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

Rumah Sakit Bumi Waras (BW) Lampung menyatakan kesiapannya untuk menerapkan KRIS.

Direktur Pelayanan Rumah Sakit BW, Arief Yulizar, menyambut baik adanya KRIS dan meyakini bahwa KRIS akan memberikan manfaat bagi rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyambut baik adanya KRIS ini. Saya pikir ke depan KRIS akan menunjukkan prospek yang bagus untuk rumah sakit, BPJS, dan masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/5).

Pihak Rumah Sakit BW, jelasnya, saat ini mempelajari Perpres tersebut dan telah memulai persiapan untuk memenuhi persyaratan KRIS. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah membangun Gedung baru yang nantinya dikhususkan untuk ruangan KRIS.

Gedung baru tersebut akan dilengkapi dengan 12 persyaratan mengenai fasilitas yang harus dipenuhi, seperti bangunan, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, suhu ruangan, kamar mandi, hingga kepadatan ruangan.

Baca Juga  Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

“Kami sedang melakukan proses pembangunan Gedung khusus untuk KRIS. Kami punya inisiatif dari pada rombak besar-besar, lebih baik disediakan tempat khusus,” tuturnya.

Terdapat dua jenis ruangan KRIS yang akan tersedia di Rumah Sakit BW, yaitu ruangan dengan kapasitas 4 kamar dan ruangan dengan kapasitas 6 kamar. Pasien yang menempati ruangan KRIS tidak perlu membayar biaya iuran lagi ke rumah sakit karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Semua yang masuk nanti di KRIS itu tidak ada lagi biaya iuran, semua sudah ditanggung sama BPJS Kesehatan. Tinggal nanti bagaimana rumah sakit menyiapkan fasilitas yang memenuhi standar dan kriteria yang ada,” jelas dia.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

Rumah Sakit BW juga tetap menyediakan ruangan kelas 1 dan 2 bagi pasien yang ingin mendapatkan layanan dengan sistem pembayaran mandiri, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. (Luki)

Berita Terkait

Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi
Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Berita Terbaru