Mahkamah Konstitusi RI, Tolak PHPU Yang Diajukan Partai Gerindra Lambar

Leni Marlina

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi RI, Tolak PHPU Yang Diajukan Partai Gerindra Lambar

Liwa (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa 21 Mei 2024, Pukul 16.51 WIB, telah memutuskan bahwa permohonan Partai Gerindra terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dinyatakan Tidak Diterima.

Keputusan MK RI tersebut disampaikan komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, yang hadir secara langsung di MK RI, dalam rangka mendengarkan putusan terkait PHPU yang diajukan Partai Gerindra Lampung Barat.

“Alhamdulillah Hakim MK RI, telah membacakan amar putusan terkait PHPU yang diajukan oleh Partai Gerindra, dan keputusan majelis hakim menyatakan “tidak diterima”, terkait apa yang menjadi alasan kami belum menerima hasil putusan tersebut secara tertulis,” kata dia.

Baca Juga  Gudang PM dan Kapolres Santuni Korban Kebakaran

Ditanya apa yang menjadi langkah KPU Lampung Barat, pasca putusan MK RI, menurut Syarief, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, bahwa Penetapan calon terpilih dilakukan oleh KPU Lampung Barat paling lambat tiga hari seteelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara naaional pasca putusan MK

“Dalam PKPU Nomor 6 sudah jelas, KPU Lampung Barat, harus menetapkan perolehan kursi hasil Pemilu, tiga hari pasca KPU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional, maka saat ini kami sedang koordinasi dengan KPU RI, terkait jadwal penetapan perolehan kursi DPRD Lampung Barat, hasil Pemilu 2024,” kata dia.

Baca Juga  Parosil: Mencapai Kesuksesan Tinggalkan Ego Sektoral

Seperti diketahui, pemohon (Partai Gerindra) mempermasalahkan selisih suara dengan Partai Golkar di Dapil Lampung Barat 2. Menurut pemohon seharusnya Partai Golkar memperoleh 2.789 suara dari 2.811 suara yang telah ditetapkan oleh termohon. Sementara pemohon seharusnya memperoleh 2.800 suara dari 2.805 suara yang ditetapkan oleh termohon.

Terjadi selisih suara antara Gerindra dan Golkar, yakni menurut versi termohon Golkar mendapat suara 2.811. Menurut Versi termohon Gerindra mendapatkan suara 2.805. Adapun yang benar menurut pemohon, Golkar 2.789 sedangkan Gerindra 2.800.

Baca Juga  PJU Polres Lambar Jadi Inspektur Upacara Sekolah

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lampung Barat II, dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan pemohon. (Iwan)

Berita Terkait

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK
Nukman Hadiri RDP Bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara
Pj Bupati Lambar Ajak Jajaran Terlibat Aktif Sukseskan Pilkada 2024
Mukhlis Basri Desak Kemenhub Tambah Panjang Landasan Bandara Taufik Kiemas
Partai Pengusung Paslon Bupati Lambar Kerja Keras Ciptakan Kemenangan Telak
Mukhlis Basri Suarakan Keluhan Masyarakat Lampung di Senayan
Pj Bupati Lambar Lepas Kaban BPKD-Inspektur Masuk Masa Purnabakti
Tujuan Tak Maksimal, Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Bupati Lambar Sepi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB