DPRD Tanggamus Paripurnakan Lima Raperda

Leni Marlina

Selasa, 12 Maret 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Tanggamus Paripurnakan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 5 Raperda Kabupaten tahun 2023, kemudian penandatanganan MoU perubahan Propemperda tahun 2024, Jumat (8/3) lalu.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua III Kurnain, serta diikuti 30 anggota DPRD dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan mewakili Pj Bupati Ir. Mulyadi Irsan, MT., Dandim 0424, Asisten, Kadis, camat dan lainnya.

Laporan hasil penyampaian lima Raperda yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD, Piter Anderson yang diterima tahun 2023, telah disampaikan pada Jumat tanggal 1 September tahun 2023 silam, untuk dibahas dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Camat: Pengalihan Penerima BLT DD Sudah Sesuai Prosedur

“Adapun lima rancangan peraturan daerah sebagai berikut : Raperda terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) dan Raperda terkait penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus,” urainya.

Hasil pembahasan raperda tentang lembaga pemberdayaan masyarakat lanjut Piter Anderson, sesuai kebutuhan pasal 42 peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam negeri nomor 120 tahun 2018 ditetapkan bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berbentuk berdasarkan buku lama.

Baca Juga  Dewi Handajani Terima Penghargaan MKK BKKBN Nasional

“Sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 peraturan menteri Dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat Desa ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan bupati atau peraturan walikota,” terang politisi Partai Golongan Karya itu.

Sementara Pj Bupati Tanggamus dalam hal ini disampaikan oleh Asisten III Johnsen Vanisa menyampaikan, Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Baca Juga  Pasca Banjir, Polres Tanggamus Gerak Cepat Salurkan Bansos

Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.

“Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan,” jelasnya. (Arj)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB