Sekda Tanggamus Terima Penghargaan Sistem Merit Pengisian JPT

Leni Marlina

Minggu, 18 Februari 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si saat Menerima Penghargaan Sistem Merit 2023 Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bandung (16/02/2024). (Rapik/SL)

Foto: Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si saat Menerima Penghargaan Sistem Merit 2023 Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Bandung (16/02/2024). (Rapik/SL)

Tanggamus (Netizenku.com): Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si., menerima penghargaan sistem Merit 2023 dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang diserahkan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II, Prof. Agustinus Fatem di Gedung Sate, Bandung (16/2/2024).

Penghargaan sistem Merit 2023 ini diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki nilai sistem Merit dengan kategori sangat baik, tidak semua daerah memperoleh penghargaan, di Provinsi Lampung yang memperoleh hanya Pemerintah Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Pesawaran.

Baca Juga  Rutan Kelas IIB Kotaagung Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada WB

Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T., mengapresiasi penghargaan ini dan berharap dapat dipertahankan pada tahun- tahun berikutnya.

“Sistem Merit yang telah diimplementasikan Kabupaten Tanggamus dalam Pelaksanaan Pengisian JPT penting dilakukan agar suksesor atau calon JPT sudah disiapkan dari lama, sehingga ketika suksesor atau calon ditempatkan pada jabatan target tersebut sudah siap dan dapat menjamin karir talenta dari internal organisasi,” ujar Mulyadi.

Baca Juga  Ketua Mengundurkan Diri, Karang Taruna Bina Remaja Kampungbaru Gelar Temu Karya

Disahkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem Merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem Merit dari KASN ke instansi lain,” tutup Mulyadi. (rls/Arj)

Berita Terkait

Empat Unsur Pimpinan DPRD Tanggamus Dilantik, Agung Setyo Utomo Jadi Ketua
DPRD Tanggamus Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan
Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Gulirkan 11 Program Menuju Perubahan Tanggamus
Terbawa Ombak, Nelayan di Tanggamus Ditemukan Meninggal Dunia
Dinilai Berhasil, Masa Jabatan Pj Bupati Tanggamus Diperpanjang
Moh Saleh Asnawi Temui Ratusan Masyarakat Wonosobo
Moh Saleh Asnawi Janji Benahi Jalan Lintas Pesisir Limau-Cukuh Balak
Dapat Nomor Urut 2, Moh Saleh Asnawi-Agus Suranto Meminta Dalam Doa

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Patroli di Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Pj Bupati Lambar Janji Kembalikan Bantuan Seragam Gratis TA 2025

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Kajari Tubaba: Pelaku Korupsi Musuh Bersama Perusak Sendi Pembangunan Bangsa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Mirza Beretemu Petani dan Nelayan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:33 WIB

Qomaru Penuhi Panggilan Sentra Gakkumdu Metro Tanpa Pemeriksaan

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:49 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB