Forkom PUSPA Lampung Sosialisasikan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Leni Marlina

Jumat, 29 Desember 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Forum Komunikasi (Forkom) Partisipasi Masyakarat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PUSPA) Provinsi Lampung, mengadakan acara sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, pada Kamis (28/12/2023). Perguruan tinggi negeri maupun swasta diminta untuk serius melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Acara tersebut menghadirkan empat narasumber, yaitu perwakilan dari Forkom PUSPA Lampung Selly Fitriani, Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih, Ketua Satgas PPKS Universitas Muhammadiyah Lampung Sulastri, dan tim Profesi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung Dwi Hafsah Handayani.

Kegiatan itu berlangsung di Auditorium Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Lampung. Ada puluhan peserta yang hadir dari kalangan akademisi dan pemerhati perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selly menuturkan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan. Karena itulah, ia berharap semua pihak dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk perguruan tinggi.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, telah dijelaskan berbagai macam bentuk kekerasan seksual. Beberapa perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual, antara lain menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan rayuan, menyampaikan lelucon yang bernuansa seksual.

Tindakan lain yang termasuk kekerasan seksual adalah melakukan percobaan perkosaan, memaksa atau memperdayai korban untuk hamil, serta membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja. Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membentuk tim satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, selain upaya pencegahan lewat pendidikan formal, kampus juga harus memberikan ruang aman dari kekerasan seksual, khususnya untuk perempuan di dalam kampus.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Selain itu, pihak kampus perlu melakukan upaya penguatan budaya agar tidak ada kebiasaan saling melecehkan antar sesame civitas akademika. “Penguatan tata kelola agar relasi kekuasaan antara dosen dengan mahasiswa tidak terjadi,” kata Handi.

Selain itu, pihak kampus juga perlu menyediakan ruang konselor bagi siapa pun sebagai ruang pendampingan, atau berbagai pihak yang memerlukan bimbingan terkait masalah kekerasan seksual.
“Gak usah nunggu ada kasus. Jadi ruangan konselor ini terbuka kapan pun dan bagi siapa pun. Jika memang ada kasus, berarti bisa untuk perlindungan korban. Tapi bisa juga sebagai ruang konsultasi terkait masalah ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta semua kampus di Lampung untuk memperjelas sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, baik itu dari mahasiswa maupun tenaga pendidik. “Misalnya kalau pelakunya tendik diapakan, dosen diapakan, sanksinya harus jelas. Pimpinan perguruan tinggi bisa menjatuhkan sanksi. Jangan lupa pemulihan korban seperti apa juga perlu diperhatikan,” tambahnya.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Ketua Satgas PPKS Universitas Muhammadiyah Lampung Sulastri menuturkan, pihaknya telah membentuk tim satgas sebagai komitmen serius dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Ia mengatakan, pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor, baik korban maupun saksi. Selain itu, satgas juga memberikan pendampingan serta berupaya menyelesaikan laporan hingga tuntas.

Sementara itu, Dwi Hafsah Handayani menyampaikan, pihaknya menjalankan enam fungsi pelayanan yang berfokus pada korban kekerasan seksual, seperti fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan fungsi pendampingan korban.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada PPA Provinsi Lampung agar korban mendapat pendampingan secara fisik, moral, dan psikis. Laporan dapat disampaikan melalui nomor call center 0811-79111-20 atau 0811-7905-000. (Rls/Len)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB