Forkom PUSPA Lampung Sosialisasikan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Leni Marlina

Jumat, 29 Desember 2023 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Forum Komunikasi (Forkom) Partisipasi Masyakarat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PUSPA) Provinsi Lampung, mengadakan acara sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, pada Kamis (28/12/2023). Perguruan tinggi negeri maupun swasta diminta untuk serius melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Acara tersebut menghadirkan empat narasumber, yaitu perwakilan dari Forkom PUSPA Lampung Selly Fitriani, Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih, Ketua Satgas PPKS Universitas Muhammadiyah Lampung Sulastri, dan tim Profesi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung Dwi Hafsah Handayani.

Kegiatan itu berlangsung di Auditorium Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Lampung. Ada puluhan peserta yang hadir dari kalangan akademisi dan pemerhati perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selly menuturkan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan. Karena itulah, ia berharap semua pihak dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk perguruan tinggi.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, telah dijelaskan berbagai macam bentuk kekerasan seksual. Beberapa perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual, antara lain menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan rayuan, menyampaikan lelucon yang bernuansa seksual.

Tindakan lain yang termasuk kekerasan seksual adalah melakukan percobaan perkosaan, memaksa atau memperdayai korban untuk hamil, serta membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja. Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membentuk tim satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, selain upaya pencegahan lewat pendidikan formal, kampus juga harus memberikan ruang aman dari kekerasan seksual, khususnya untuk perempuan di dalam kampus.

Selain itu, pihak kampus perlu melakukan upaya penguatan budaya agar tidak ada kebiasaan saling melecehkan antar sesame civitas akademika. “Penguatan tata kelola agar relasi kekuasaan antara dosen dengan mahasiswa tidak terjadi,” kata Handi.

Selain itu, pihak kampus juga perlu menyediakan ruang konselor bagi siapa pun sebagai ruang pendampingan, atau berbagai pihak yang memerlukan bimbingan terkait masalah kekerasan seksual.
“Gak usah nunggu ada kasus. Jadi ruangan konselor ini terbuka kapan pun dan bagi siapa pun. Jika memang ada kasus, berarti bisa untuk perlindungan korban. Tapi bisa juga sebagai ruang konsultasi terkait masalah ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta semua kampus di Lampung untuk memperjelas sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, baik itu dari mahasiswa maupun tenaga pendidik. “Misalnya kalau pelakunya tendik diapakan, dosen diapakan, sanksinya harus jelas. Pimpinan perguruan tinggi bisa menjatuhkan sanksi. Jangan lupa pemulihan korban seperti apa juga perlu diperhatikan,” tambahnya.

Ketua Satgas PPKS Universitas Muhammadiyah Lampung Sulastri menuturkan, pihaknya telah membentuk tim satgas sebagai komitmen serius dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Ia mengatakan, pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor, baik korban maupun saksi. Selain itu, satgas juga memberikan pendampingan serta berupaya menyelesaikan laporan hingga tuntas.

Sementara itu, Dwi Hafsah Handayani menyampaikan, pihaknya menjalankan enam fungsi pelayanan yang berfokus pada korban kekerasan seksual, seperti fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan fungsi pendampingan korban.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada PPA Provinsi Lampung agar korban mendapat pendampingan secara fisik, moral, dan psikis. Laporan dapat disampaikan melalui nomor call center 0811-79111-20 atau 0811-7905-000. (Rls/Len)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:23 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB