Kejari Pesawaran Tetapkan Oknum Kades Wayratai Tersangka Korupsi

Leni Marlina

Selasa, 12 Desember 2023 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizanku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pesawaran telah menetapkan Subagio, oknum Kepala Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan Right Of Way Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunung Rejo Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Dengan total pungutan sebesar kurang lebih Rp195.200.000 dari hasil pemeriksaan 45 orang saksi, baik itu dari penerima pembebasan lahan maupun dari apatur desa setempat.

Baca Juga  TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim SH, modusnya tersangka oknum Kades ini dalam melakukan perbuatannya dengan cara membuat Peraturan Desa (Perdes ) 02 tahun 2022 tentang pungutan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi oknum Kades ini berdalih menggunakan Perdes untuk pungutan yang tidak resmi. Kemudian setelah itu para penerima ganti rugi tersebut dimintakan biaya 8 persen oleh tersangka yang menerima kompensasi,” ungkap Tandy saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kajari setempat, Senin (11/12/2023).

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sedangkan diketahui, secara aturan untuk membuat Perdes ini jelas Tandy, sudah diatur dalam Permendagri no 111 tahun 2014 tentang pedoman teknik peraturan di desa.

“Jadi harus melalui Musdes dulu kemudian dari hasil Musdes ini dikonsultasikan di kecamatan, lalu ke bagian hukum Pemda baru nanti disahkan oleh bupati,” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan mulai Senin tanggal 11 Desember 2023 tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Wayhui, Lampung Selatan.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

“Dari saksi yang telah dimintai keterangan, masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan, kita minta kepada saksi yang lain bisa membantu kami agar membuat terang benderang tindak pidana yang dilakukan oknum Kades ini. Untuk sementara hanya oknum Kades ini saja yang bermain, sedangkan untuk pasal yang bakal dikenakan untuk tersangka ini Pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran
Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB