Sahlan Syukur Sosialisasikan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Desa Purwosari, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Dalam kesempatan ini, Sahlan membawa materi tentang Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga sekitar. Dua narasumber, yaitu Dadin Ahmadin dan Ahmad Endang Warsito, turut menyampaikan materi tentang bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Baca Juga  Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Sahlan, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Desa Purwosari adalah dalam rangka mensosialisasikan produk hukum yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Illegal drugs are a serious threat that can destroy our nation’s youth. It requires the participation and attention of all of us as a society to work together with the government and law enforcement to combat drug abuse by continuously monitoring and supervising our children’s social circles,” katanya.

Baca Juga  Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Perda ini mengatur segala bentuk sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah merupakan kegiatan rutin wakil rakyat yang dilakukan setiap bulan, turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk berinteraksi dengan masyarakat dan menyampaikan informasi tentang peraturan-peraturan yang relevan. (Luki)

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB