UPTD PPPA Balam Maksimalkan Pelayanan

Redaksi

Selasa, 26 September 2023 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD PPPA Bandarlampung, Prisnal. Foto: Kirima Whatsapp Prisnal.

Kepala UPTD PPPA Bandarlampung, Prisnal. Foto: Kirima Whatsapp Prisnal.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi memiliki Unit Pelaksana Tugas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA), sejak Kepala UPTD PPPA, Prisnal, dilantik pada, Jum’at (15/9).

Kepala UPTD PPPA Bandarlampung, Prisnal, mengatakan, setelah dilantik dirinya bakal memaksimalkan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Turut dijelaskannya UPTD PPPA Kota Tapis Berseri berperan melakukan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sedangkan Dinas PPPA yang melakukan tugas pencegahannya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi nanti, semua laporan kasus kekerasan, baik KDRT, maupun kekerasan seksual dilaporkan ke UPTD PPPA dan akan diselesaikan,” kata dia kepada wartawan Swara Lampung ketika diwawancarai di Kantor PPPA Bandarlampung, Selasa (26/9).

Untuk saat ini, lanjutnya, dirinya sedang menyiapkan fasilitas pelayanan yang memadai. Seperti Kantor yang tidak berada di gedung satu atap Pemkot Bandarlampung.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Hal tersebut lantaran, keberadaan Kantor UPTD PPPA di gedung satu atap Pemkot Bandarlampung membuat tidak nyaman korban kekerasan untuk melaporkannya.

“Kita masih baru, jadi masih belajar juga. Saya ada pengalaman naik lift bareng dengan korban KDRT yang akan melaporkan kasusnya ke PPPA Bandarlampung. Itu kan malu,” jelas dia.

Ada 7 layanan yang diberikan UPTD PPPA Bandarlampung yakni, Pengaduan masyarakat, pengakuan korban, pendampingan proses hukum, bantuan dan trauma healing, pendampingan psikologi, mediasi, dan konsultasi.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Layanan tersebut dapat diakses dengan melaporkan langsung ke Kantor UPTD PPPA Kota Tapis berseri atau dapat menghubungi kontak layanan, 081211110626 dan 082140001686.

“Itu semua dapat diakses gratis tanpa dipungut biasa sedikit pun,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Berita Terbaru

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB